Rabu, 06 September 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat ditunda, persidangan  Permohonan pra peradilan yang diajukan Henry J Gunawan, tersangka kasus penipuan dan penggelapan akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang perdana pra peradilan itu disidangkan oleh Hakim Pujo Saksono, SH, MH diruang Kartika 2, Rabu (6/9/2017).

Usai membuka sidang, Hakim Pujo meminta agar pemohon yakni Henry J Gunawan yang diwakilkan melalui tim kuasa hukumnya diminta untuk membacakan permohonan pra peradilannya. Tapi, permohonan pra peradilannya tersebut tidak dibacakan, dan dianggap telah dibacakan.

Pihak termohon yakni Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, yang dikuasakan kepada Darwis sependapat dengan permintaan tim kuasa hukum Henry J Gunawan, yang menganggap permohonan peradilannya sudah dianggap dibacakan.

Kendati demikian, pihak termohon belum mempersiapkan jawaban atas permohonan pra peradilan itu. Pada Hakim Pujo, Jaksa Darwis meminta waktu untuk mengajukan jawaban  pada persidangan berikutnya, yakni pada Kamis (7/9/2017).

"Baik kalau begitu, sidang dilanjutkan besok dengan agenda jawaban dari termohon,"ucap Hakim Pujo sambil mengetukan palunya sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Usia persidangan, M Sidik Latuconsina  selaku kuasa hukum Heny J Gunawan mengatakan, jika pra peradilan itu dilakukan lantaran adanya eror in persona atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalempung.

Dijelaskan Sidik, dasar memasukan pokok perkara pada permohonan pra peradilannya itu memang sengaja dilakukannya,  dengan maksud untuk membuka secara terang benerang permasalahan ini.

Sidik menyebut, jika latar belakang perkara yang menjadikan klienya sebagai tersangka itu adalah murni hubungan keperdataan.

"Materi itu diperlukan untuk menentukan legal steandingnya, jangan sampai pelapor malah menjadi pelakunya, ini yang akan kami buka,"kata M Sidik usai persidangan.

"Kami punya bukti kuat kalau ini perdata, bagaimana dituding menipu dan menggelapkan kalau ada pembayaran denda sampai akmulasi nilainya sebesar sepuluh miliar rupiah dan apakah perdata bisa di pidanakan,"sambung Sidik.

Sementara, Darwis selaku kuasa hukum termohon tak mau berkomentar banyak terkait permohonan pra peradilan ini. "Semuanya akan kita tuangkan dalam jawaban kami,"terang Darwis saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, permohonan pra peradilan yang dilayangkan Henry J Gunawan terhadap  Kejati Jatim dan Kejari Surabaya tersebut menyoal tentang tidak sahnya penetapan tersangka Henry J Gunawan sebagai tersangka.

Selain menyoal penetapan tersangka, Henry  juga menyoal masalah penahanannya. Tidak dikirimkannya tembusan surat perentah penahanan ke keluarga juga dipermasalahkan. Mereka menyebut Kejaksaan telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan ketentuan pasal 21 ayat (3) KUHAP sehingga penahanan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah karena cacat hukum. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive