Sabtu, 16 September 2017
Suap ke DPRD Banjarmasin, KPK Tetapkan Empat Orang Tersangka
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka atas operasi tangkap tangan ( OTT) yang dilakukan di Banjarmasin pada Kamis (14/9/2017) malam.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa dua dari empat orang tersebut merupakan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin.
"Ketua DPRD Banjarmasin IR (Iwan Rusmali), AE (Andi Effendi) Wakil Ketua DPRD Banjarmasin juga selaku Ketua Pansus Rancangan Perda," kata Alex di KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan dua orang tersangka dari pihak PDAM Bandarmasih, Banjarmasin.
"M (Muslih) selaku Dirut PDAM Bandarmasih, T (Trensis) manajer keuangan PDAM bandarmasih," kata Alex.
Ia mengatakan, OTT tersebut terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasin.
Adapun suap diberikan dari PDAM ke DPRD. Uang tersebut dikumpulkan dari para rekanan PDAM. Jumlahnya senilai Rp 150 juta. Namun, yang berhasil disita oleh KPK dari OTT tersebut sebesar Rp 48 juta.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Banjarmasin. Dalam penangkapan itu, enam orang diamankan. Namun, KPK hanya menetapkan empat orang tersangka pada kasus ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dua dari enam orang yang diamankan tidak memenuhi unsur sebagai tersangka. Oleh karena itu, mereka dilepaskan.
"(Keduanya) cuma dimintai keterangan saja," kata Febri. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar