Rabu, 06 September 2017
Vonis Bebas Dahlan Iskan Diwarnai Perang Pendapat Hakim PT Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya hukum banding yang dilakukan Dahlan Iskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya atas dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Perusahaan Daerah Provinsi Jatim akhirnya berbuah hasil.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengabulkan banding Dahlan Iskan dan membebaskan Dahlan Iskan dari jeratan hukum korupsi.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Untung Widarto, menjelaskan bahwa upaya banding Dahlan Iskan sudah diputus pada tanggal 31 Agustus 2017 kemarin 2017.
"Isi putusan itu, juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 21 April 2017." lanjutnya, saat konpress di depan awak media di PT Surabaya, Rabu (6/9/2017).
Putusan bebas ini muncul setelah terjadi perbedaan pendapat atau 'dissenting opinion'. Salah satu anggota majelis hakim yang diketuai hakim Dwi Andriani berpendapat mantan direktur PLN itu bersalah.
Lantaran kalah jumlah, majelis hakim memutuskan banding Dahlan dikabulkan.
"Yang jelas putusannya sudah turun, sekarang tinggal proses administrasinya saja. Kalau soal pertimbangan kenapa dibebaskan, itu bukan wewenang saya."pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Richard Marpaung belum mengambil sikap atas putusan bebas Dahlan Iskan tersebut. Dia mengaku masih belum menerima dan masih menunggu surat putusan resmi tersebut dari pengadilan.
"Kami belum menerima petikan putusan, jadi kami belum ada sikap (upaya hukum kasasi)," ujar Richard saat dikonfirmasi.
Sebelumnya mantan Menteri BUMN ini dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Selain itu, Dahlan juga diwajinkan bayar denda Rp100 juta atau kurungan dua bulan penjara jika denda tidak dibayar serta menyatakannya sebagai tahanan kota.
Oleh majelis hakim, Dahlan dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor, tapi menghukumnya dari dakwaan subsider Pasal 3 UU yang sama. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar