Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 15 Oktober 2017

Abdul Malik : Dana Siluman Trem Rp 18,7 Miliar Masuk Kategori Korupsi Terselubung


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ramainya pemberitaan kasus dana siluman yang dititipkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya sebesar Rp.18 Miliar untuk proyek Trem ternyata mendapat perhatian serius dari pakar hukum, Abdul Malik.

Menurut Abdul Malik kasus dana siluman ini jelas melukai hati rakyat yang telah setia membayar pajak untuk menggaji para birokrat yang ada di pemerintah kota (Pemkot) Surabaya. Apalagi pernyataan sekretaris Kota (Sekkota0 Surabaya Hendro Gunawan menyangkal dalam titipan perubahan anggaran keuangan (PAK) senilai Rp. 18 Miliar tersebut tak terdapat unsur pidananya.

"Padahal sangat merugikan rakyat, seharusnya sesuai mekanisme pengajuan anggaran melalui kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara, KUA PPAS lalu dibahas ke Komisi C selanjutnya diajukan ke Badan Anggaran baru disetujui Ketua Banggar, maka bisa dikategorikan sebagai korupsi terselubung." tandas Abdul Malik.

Abdul Malik menjabarkan, mekanisme yang dilanggar Ketua Banggar, yaitu Ketua DPRD Surabaya, yang menerima pengajuan dana siluman Pemkot Surabaya sebesar Rp 18 miliar yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) selaku tim 3 kepada Ketua Banggar, sehingga tanpa sepengetahuan komisi dan langsung disetujui oleh Ketua Banggar.

"Pihak kepolisian dan kejaksaan harus berani mengambil tindakan hukum. Kasus dana siluman Rp 18 miliar harus disidik bila terbukti bisa naik ke tingkat penyidikan."tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha ngotot apa yang telah dilakukan Walikota Surabaya Tri Rismaharini beserta satuan perangkat daerah (SKPD) terkait sudah memenuhi mekanisme.

" Kalau disetujui Ketua Banggar sudah sesuai dengan mekanisme. Bila Komisi C DPRD Surabaya, tidak tahu itu salahnya Komisi C." dalihnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar