Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Rabu, 25 Oktober 2017
Berbuat Cabul, Anggota Satpol PP Pemkot Surabaya Dituntut 6 Tahun Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati telah bertanggung jawab dan menikahi korban cabul tak membuat Syamsuri, anggota Satpol PP Pemkot Surabaya mendapatkan tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wihelmina Manehutu.
Pria asal Balongpanggang, gresik ini dianggap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menuntut terdakwa Syamsuri dengan hukuman 6 tahun penjara,” ujarnya pada persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/10/2017).
Selain hukuman badan, terdakwa Syamsuri juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Usai tuntutan dibacakan, ketua majelis hakim Yulisar memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi pada persidangan pekan depan.
Perlu diketahui, Syamsuri diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran telah menghamili gadis berusia 16 tahun berinisial FS. Perbuatan cabul Syamsuri terungkap setelah ibu korban melaporkan hal itu ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, Syamsuri dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tak hanya itu, Syamsuri juga dijerat Pasal 76d tentang perlakuan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar