Selasa, 31 Oktober 2017
Selasa, Oktober 31, 2017
progresifonline
Hukum
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Agustinus Joko Purnomo, terdakwa kasus pencabulan siswi SMP.
Terdakwa pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang kebun ini dinyatakan telah terbukti menyetubuhi Bunga (nama samaran) hingga membuat gadis yang masih berusia di bawah umur itu hamil.
Aksi bejat Agustinus Joko Purnomo yang telah menyetubuhi siswi SMP hingga hamil akhirnya mendapat balasan yang setimpal. Pria berusia 33 tahun itu diganjar hukuman 8 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Pujo Saksono menyatakan, terdakwa telah terbukti menyetubuhi Bunga (nama samaran) yang masih berstatus pelajar SMP. Teganya lagi, perbuatan bejat terdakwa membuat gadis yang masih berusia di bawah umur itu hamil.
Aksi bejat terdakwa ini dianggap telah melanggar pasal 81 dan 82 UU RI Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa Agustinus Joko Purnomo,” ujar majelis yang diketuai hakim Pujo pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/10/2017).
Selain hukuman badan, hakim Pujo tanpa ampun juga menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa. Oleh hakim yang terkenal pendiam ini, terdakwa dijatuhi denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan hakim Pujo ini lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum Farkhan Junaedi pada persidangan sebelumnya. Atas vonis ini, terdakwa dan jaksa Farkhan masih menyatakan pikir-pikir untuk mengambil upaya hukum banding.
Perlu diketahui, aksi bejat terhadap Bunga dilakukan pertama kali oleh Agustinus Joko Purnomo pada Desember 2016. Saat itu, Bunga yang hendak pulang sekolah tiba-tiba dipanggil oleh Agustinus. Dengan bujuk rayunya, Agustinus mengajak Bunga menuju gudang sekolah yang letaknya di belakang sekolah.
Meskipun sempat menolak, Bunga akhirnya tak kuasa menahan paksaan Agustinus yang terus menggerayanginya. Pasalnya saat itu Agustinus mengancam Bunga untuk tidak menceritakan hal ini ke orang lain.
Agustinus bahkan mengulangi perbuatan bejatnya hingga beberapa kali. Bahkan lebih tragisnya lagi, akibat perbuatan pria yang bekerja sebagai tukang kebun ini, Bunga hamil 7 bulan.
Kehamilan Bunga akhirnya diketahui keluarganya. Setelah didesak Bunga akhirnya menyebut nama Agustinus. Tak terima keluarga Bunga akhirnya melaporkan hal ini ke polisi. Tak butuh waktu lama, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya menyiduk Agustinus. (Komang)
Related Posts:
Saat Digeledah Bareksrim, Hidayat Lagi SembunyiPENGGELEDAHAN RUMAH MAFIA BOLA KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hidayat terduga mafia bola Indonesia dalam pengaturan skor di Kompetisi liga 2 dikabarkan sempat sembunyi saat Bareksrim Polri melakukan penggele… Read More
Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melalui beberapa kali gelar perkara, penyidikan kasus amblesnya jalan raya Gubeng pada 18 Desember lalu memasuki babak baru, dengan menetapkan 3 orang sebagai tersangka. "Dari hasil… Read More
Bareskrim Gerebek Rumah Terduga Mafia Bola Di Surabaya KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Satgas Mafia Bola Bareskrim Polri menggerebek rumah terduga mafia bola di Jalan Klakah Rejo No 78 Benowo, Surabaya, Rabu (23/1). Dari informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOLJatim, … Read More
Bareskrim Juga Geledah Tempat Usaha HidayatPENGGELEDAHAN RUMAH MAFIA BOLA KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sejumlah petugas Satgas Anti Mafia Bola menggunakan rompi warna merah yang bertuliskan BARESKRIM terlihat menggeledah rumah Hidayat, terdug… Read More
Bareskrim Amankan Satu Koper Berisi Dokumen Dari Rumah HidayatPENGGELEDAHAN RUMAH MAFIA BOLA KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bareksrim Polri berhasil mengamankan satu koper barang bukti kasus mafia bola dari kediaman Hidayat dijalan Klakah Rejo 78 Benowo, Surabaya dalam peng… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar