Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 31 Oktober 2017

Cari Keadilan Lewat Praperadilan, Hakim Dinilai Abaikan Bukti Pemohon


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya Eddy Tanu Widjaya untuk mencari keadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penipuan jual beli truk oleh penyidik Polda Jatim melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di tolak Hakim Sarwedi.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang candra, Selasa (31/10/2010) Hakim Sarwedi menyatakan, jika penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrum Polda Jatim telah sesuai prosedur, karena telah berdasarkan dua alat bukti.

Sedangkan dalil pemohon yang menyatakan kasus pidana tersebut merupakan kasus perdata diabaikan oleh Hakim Sarwedi.

" Hal itu harusnya dibuktikan dikemudian hari pada saat pembuktian pokok perkaranya," ucap Hakim Sarweri saat membacakan amar putusannya.

Menanggapi putusan itu, Wellem Mintarja, SH, M.H salah seorang tim kuasa hukum Eddy Tanu Widjaya menyesalkan putusan hakim yang dinilai mengabaikan fakta-fakta dan bukti yang diajukan dalam persidangan sebelumnya.

" Karena ini murni perdata, semua bukti sudah kita sajikan dipersidangan, tapi malah tidak dipertimbangkan oleh Hakim." ujar Wellem saat dikonfirmasi usai persidangan.


Pasca ditolaknya permohonan praperadilannya, Wellem mengaku akan memilih fighter melakukan pembuktian di pokok perkaranya.

"Kita akan buktikan dipersidangan pokok perkaranya, kalau memang kasus klien kami adalah perdata," pungkasnya.

Seperti diketahui, Dalam permohonan praperadilan ini, Eddy Tanu Widjaya melalui tim kuasa hukumnya, yakni Wellem Mintarja, SH, M.H menganggap penetapan Eddy Tanu Widjaya sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim cacat hukum, karena dinilai tak prosedural dan tak netral.

Dijelaskan dalam permohonan, Eddy ditetapkan tersangka atas laporan Hasan Aman Santosa selaku pembeli truk. Saat itu mereka melakukan ikatan jual beli truk seharga Rp 500 juta dan baru dibayar sebesar Rp 245 dengan cara memgangsur 11 bulan, dengan DP awal Rp 23 juta.

Tak hanya itu, Hasan juga memberikan tiga lembar cek sebagai titipan pembayaran angsuran, tetapi belakang hari diketahui cek tersebut blong, sehingga Eddy pun melaporkan Hasan ke Polrestabes Surabaya.

Namun, justru laporan Hasan yang lebih dulu ditanggapi Polisi. Sedangkan laporan Eddy hingga saat ini tak jelas arahnya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar