Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 04 Oktober 2017

Dakwaan Jaksa Langsung Dieksepsi Alfian Tanjung


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat tertuda selama sepekan, Alfian Tanjung, terdakwa kasus ujaran kebencian berhasil dihadirkan jaksa ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/10/2017).

Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum dipimpin oleh Hakim Dedi Fardiman.

Usai membuka sidang, Hakim Dedi mengkroscek identitas terdakwa maupun identitas masing-masing tim penasehat hukumnya. Selanjutnya Hakim Dedi meminta jaksa untuk membacakan surat dakwaan terdakwa Alfian Tanjung.

"Silahkan jaksa penuntut umum untuk membacakan surat dakwaannya,"kata Hakim Dedi pada jaksa.

Lalu, Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriyadi selaku ketua tim jaksa perkara ini langsung membacakan surat dakwaannya secara bergantian dengan jaksa lainnya.

Usai pembacaan dakwaan, Tim Penasehat hukum Alfian Tanjung langsung melakukan eksepsi.

Persidangan kasus ini akan kembi digelar satu pekan mendatang dengan agenda putusa sela dari majelis hakim. "Sidang ditunda satu minggu dengan agenda putusan sela,"kata Hakim Dedi sambil mengetukkan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Terpisah, Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriyadi mengatakan, jika terdakwa  Alfian Tanjung didakwa dalam pasal yang sama pada dakwaan sebelumnya, yang pernah ditolak oleh Hakim Dedi Fardiman pada persidangan sebelumnya.

"Pasalnya masih sama dengan dakwaan lalu, hanya ada yang kami revisi sesuai dengan putusan sela hakim disidang sebelumnya,"kata Rachmad Supriyadi.

Dijelaskan Rachmat, Dalam kasus ini pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Alfian Tanjung. "Terdakwa berstatus tahanan Polda Metro, jadi dalam kasus ini kami tidak menahannya,"ujar Kajari Tanjung Perak.

Saat ditanya soal  kesulitan Kejaksaan untuk menghadirkan terdakwa Alfian Tanjung ke persidangan, mengingat statusnya adalah tahanan Polda Metro dan harus menjemput ke Jakarta tiap persidangan, Kajari Tanjung Perak ini mengaku tidak.

"Memang agak ekstra, karena tiap sidang kami harus bon ke Polda Metro, tapi ini bagian dari pembuktian kami, jadi kami harus selalu siap untuk hadirkan terdakwa ke persidangan,"tandasnya.

Sementara, Abdulah Alkatiri selaku ketua tim penasehat hukum mengatakan jika ekspesi tersebut dilakukan karena adanya beberapa point dakwaan yang dianggap janggal. Diantaranya peristiwa hukumnya,  kompentensi pelapor.

"Peristiwa itu bukan dimuka umum tapi dilakukan di masjid, apakah masjid itu tempat umum. Lalu kapasitas pelapor yang kami pertanyakan karena melaporkan pribadi tanpa ada rekomendasi dari Komnas Ham,"terang Abdulah saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dipoint lain, Abdulah menyebut adanya dakwaan yang kabur, yakni terkait alat bukti yang diajukan dalam perkara ini. Dalam laporan pelapor, menggunakan sarana You Tube sebagai bukti adanya ujaran kebencian, Tapi dalam dakwaan, jaksa tidak menjerat terdakwa dengan UU ITE. "Faktanya dalam dakwaan hanya disebutkan transkrip dari You Tube,"sambungnya.


Selain itu, Abdulah menganggap dakwaan jaksa  nebis in idem.

"Karena didakwaan sebelumnya ditolak hakim dan sudah berkukatan hukum tetap atau incracht,"ujar Abdulah.

Seperti diketahui, Alfian Tanjung sempat bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI. Pria yang berjuluk Ustadz ini dibebaskan Hakim lantaran adanya kesalahan jaksa dalam penulisan surat dakwaan.

Pada amar putusan sela yang dibacakan Rabu (6/9/2017) lalu, Hakim Dedi Fardiman mengabulkan sebagaian eksepsi yang diajukan Alfian Tanjung melalui tim penasehat hukumnya.

Dalam eksepsi tersebut, Ada lima belas point yang diajukan Alfian Tanjung, Tapi hakim hanya mengabulkan tiga point saja.

Tiga point tersebut adalah, Salahnya penulisan pelimpahan perkara yang semestinya Pengadilan Negeri Surabaya, tapi di tulis Pengadilan Negeri Tanjung Perak.

Lalu Point yang kedua, adalah tidak singkronnya dakwaan ke satu dengan lainnya, terkait masalah tempus atau waktu kejadian.  Dan yang ketiga adalah terkait jeratan pasal yang didakwakan dianggap tidak jelas.

Atas putusan itu, Jaksa tidak melakukan upaya hukum dan melanjutkan memperbaiki isi dakwaan sesuai dengan putusan hakim dan melimpahkan kembali perkara ini ke PN Surabaya.

Sementara, Alfian Tanjung justru  melakukan upaya hukum banding atas putusan sela Hakim Dedi Fardiman dan bandingnya ditolak Hakim PT Surabaya.

Sebelumnya, Alfian Tanjung  didakwa melanggar pasal156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Dia disangka melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain.

Ujaran kebencian tersebut diketahui di video yang diunggah di Youtube pada 26 februari 2017. Saat itu, Ustad Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Perak Surabaya.

Di tengah-tengah ceramahnya, Dia sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu juga menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Dalam ceramah tersebut juga menyebutkann pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut.

Alfian Tanjung dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Laporan Sudjatmiko akhirnya ditanggapi oleh Bareskrim Mabes Polri dan menjadikan Alfian Tanjung sebagai tersangka. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar