Selasa, 17 Oktober 2017
Home »
Metropolis
» Hari Terakhir Pendaftaran Parpol di KPU Surabaya, PKB Belum mendaftar?
Hari Terakhir Pendaftaran Parpol di KPU Surabaya, PKB Belum mendaftar?
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sampai pukul 24.00 wib (16/10/2017), pendaftaran partai peserta Pemilu telah ditutup, namun ternyata KPU Kab/Kota masih bisa menerima pendaftaran susulan dengan waktu 1 x 24 jam. Artinya hanya sampai hari ini (17/10/2017) pukul 24.00 wib.
Informasi ini disampaikan Komisoner KPU Surabaya, Purnomo Satriyo Pringgodigdo,SH.MH, bahwa pihaknya masih bisa menerima perbaikan berkas dari partai calon peserta Pemilu dengan batas waktu 1 x 24 jam.
“Ya bener, pendaftaran memang ditutup di tingkat KPU pusat tanggal 16/10/2017 pukul 24.00 wib, tapi sesuai SE masih ada kesempatan sampai hari ini (17/10/2017) pukul 24.00 wib." jelasnya.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini mengatakan, jika mengacu kepada SE, berkas partai yang telah melakukan pendaftaran ke KPU Surabaya terganjal soal data kesesuaian antara KTP dan KTA.
“Rata rata sih memang tidak sesuainya jumlah KTP dan KTA dengan aplikasi Sipol yang diinput ke KPU RI,” ucapnya selasa (17/10/2017)
Tidak hanya itu, Purnomo juga membagi informasi soal 13 Partai Politik yang telah terdaftar sampai batas waktu yang ditentukan. Partai-partai ini dinilai telah menyerahkan salinan bukti keanggotaan sampai paling tidak 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk, antara lain:
1. PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO)
2. PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP)
3. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)
4. GERAKAN PERUBAHAN INDONESIA (GARUDA)
5. PARTAI NASIONAL DEMOKRAT (NASDEM)
6. PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
7. PARTAI DEMOKRAT (PD)
8. PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR)
9. PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)
10. PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (PKPI)
11. PARTAI BERKARYA
12. PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
13. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP)
Lantas bagaimana dengan PKB? Media ini berusaha menghubungi Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya Syamsul, dan Satuham Sekretaris melalui ponselnya namun masih belum mendapatkan respon.
Untuk diketahui, sesuai SE no 585/PL.01.1-S/03/KPU/X//2017 tertanggal 16 Oktober 2017, KPU Kota Surabaya juga masih mendapatkan kesempatan untuk menerima berkas partai-partai yang tidak bisa melengkapi berkasnya sampai batas waktu yang ditentukan, itu hanya 3 hari.
Artinya, partai yang belum melakukan pendaftaran hingga batas waktu ditentukan (belum masuk kategori sesuai-red), maka hanya bisa memberikan berkas datanya dengan batas waktu 3 hari, tetapi tidak masuk menjadi partai peserta pemilu di wilayah setempat (kab/kota). (arf)
0 komentar:
Posting Komentar