Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 03 Oktober 2017

Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Sehari Layani 200 Pemohon

Tambah kuota online paspor agar masyarakat tidak lagi ngantri



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, menambah jumlah kuota bagi pemohon paspor sejak diterapkan sistem online per 7 Agustus lalu. Dari melayani 120 pemohon perhari, sejak Senin (2/10) kemarin, kuota pemohon ditambah hingga 200 pemohon. Dengan penambahan kuota ini, imigrasi berharap bisa mengatasi pembuatan paspor di wilayah kerjanya selain Surabaya, juga Sidoarjo dan Mojokerto.

“Sehari bisa sampai 210 hingga 250 pemohon. Ada 7 booth yang melayani pemohon mulai dari wawancara sampai foto. Kalau di kantor lama dulu, ada 11 booth, karena masih pakai sistem antrean,” ujar Wardhany SIP, MH, Kabid Lalu Lintas dan Status Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Senin (2/10).

Sebelumnya, sejak diberlakukan sistem online dan menghapuskan sistem antrean sampai mengular, sempat ada kekhawatiran. Selain kekurangan SDM (sumber daya manusia), juga masalah alat yang langsung terkoneksi ke seluruh kantor Imigrasi seluruh Indonesia.

“Awal-awal ada kekhawatiran alat ngadat kalau kebanyakan masukan data. Insya Allah, sampai saat ini tidak ada kendala serius,” sambung Wardhany.

Masyarakat yang hendak mengurus paspor, bisa mendaftar ke online http://antrian.imigrasi.go.id atau download aplikasi di playstore Antrian Paspor. Terhitung sejak tanggal 14 Agustus, imigrasi tidak lagi melayani pemohon antrian langsung atau walk in.


“Online ini sangat memudahkan masyarakat untuk tidak lagi ngantri seperti dulu-dulu. Datang malam mengambil antrian. Sekarang, pemohon bisa memilih waktu kapan bisa mengurus paspor. Kalau sekaran, pemohon tinggal memilih hari kapan bisa melakukan foto dan wawancara. Tentunya, persyaratan seperti KTP, kartu keluarga (KK), ijazah atau dokumen-dokumen pengganti kesesuaian nama dan alamat harus dipersiapkan jika salah satunya tidak ada,” urainya.

Dengan kesesuaian identitas pemohon, tidak aka nada masalah dengan negara yang akan dituju. Sebab, jika ada persoalan dengan negara tujuan, akan berakibat fatal.

“Bukannya dipersulit atau apa. Karena ini menyangkut dokumen dan pemohon berurusan dengan nagara lain. Tentunya, kita harus mengikuti aturan di negara itu. Karena yang memiliki aturan bukan kita, tapi otoritas negara itu sendiri. Sama dengan di kita, orang asing yang datang ke Indonesia, harus mengikuti aturan di kita,” tambah Tarmin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (2/10).

Tarmin berharap, pemohon paspor datang untuk melakukan pengurusan paspor sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Dengan kata lain, agar pemohon mengetahui dengan aturan-aturan Negara yang akan dituju nantinya.

“Kalau yang bersangkutan sendiri yang datang, kita akan berikan penjelasan seperti ini dan itu. Yang jelas, biaya paspor dan persyaratan sudah jelas. Pastinya, kita akan berikan pelayanan terbaik. Silakan mengadukan langsung ke saya jika ada complain. Dan kami meminta media juga harus ikut memantau pelayanan kami. Kita juga berharap diberikan saran dan kritik yang membangun untuk kebaikan bersama,” pinta mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang ini. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar