Selasa, 31 Oktober 2017
Selasa, Oktober 31, 2017
progresifonline
Metropolis
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas kerja terkait pengurusan penyedia jasa pemotong hewan serta penyediaan daging bagi masyarakat, Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) membuka lowongan pekerjaan di sektor Badan Pengawas (Bawas).
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Chalid mengatakan, maksud dan tujuan perekrutan ini agar pengurusan terkait penyedia jasa pemotong hewan dan penyediaan daging kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang ada di Peraturan Daerah (Perda).
“Daging itu kan kebutuhan pokok masyarakat, maka pelayanannya harus baik dan pemkot menyediakan fasilitas ini,” kata Khalid, Selasa (31/10).
Selain itu, kata Chalid, proses seleksi pegawai dilakukan oleh bagian perekonomian dan usaha daerah pemkot surabaya sediri. Ditanya soal jumlah formasi yang dibutuhkan, dirinya menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan 3 orang untuk menjadi bawas.
“Nanti fungsi utama calon Badan Pengawas di RPH adalah mengontrol kinerja direktur RPH berdasarkan susunan rencana kerja atau corporate plan yang telah dibuat direktur,” ujar Khalid.
Disampaikan Khalid, kualifikasi atau persyaratan untuk bisa menjadi Badan Pengawas adalah sebagai berikut, berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun, pendidikan minimal S1 semua jurusan (diutamakan memiliki keahlian di bidang Veteriner / seni dan ilmu kedokteran hewan), tidak menjadi anggota partai politik, tidak terlibat hubungan kekerabatan dengan kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota direksi atau badan pengawas PD Rumah Potong Hewan sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping.
Adapun pelamar diminta untuk mengirim surat lamaran dengan lampiran berupa, daftar riwayat hidup, fotocopy ijazah, KTP, KK, SKCK yang masih berlaku, pas foto terbaru berwarna ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan bebas narkoba serta surat pernyataan di atas materai yang menyatakan tidak menjadi anggota parpol.
“Penerimaan surat lamaran ditujukan kepada Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Jl. Taman Surya No 1 Surabaya, paling lambat tanggal 4 November 2017 pukul 12.00 WIB” jelasnya.
Dengan adanya calon badan pengawas yang baru, Chalid berharap kinerja RPH semakin apik, baik dari segi pelayanan kepada masyarakat maupun kualitas daging yang nanti dihasilkan, yakni memenuhi syarat-syarat kesehatan.
“Doakan agar semua berjalan dengan baik,” ungkapnya. (arf)
Related Posts:
Surabaya dan 4 Daerah di Jatim Berstatus PPKM Level 1KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit 21 Maret 2022, lima daerah di Jawa Timur telah masuk statusnya PPKM level 1.Lima daerah Jatim tersebut yaitu Kota Surab… Read More
Pasar Turi Baru Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Bongkar TPSKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, setelah seluruh barang dagangan dipindahkan, tempat penampungan sementara (TPS) akan segera dilakukan pembongkaran. Bahkan, ia j… Read More
Bulog Pastikan Stok Pangan di Wilayah Ciayumajakuning Selama Ramadhan AmanKABARPROGRESIF.COM: (Cirebon) Menjelang bulan Ramadhan, Bulog Cirebon pastikan stok pangan di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Kuningan, dan Majalengka) Jawa Barat dalam keadaan aman. Beberapa komoditi sepert… Read More
Surabaya Satu-satunya Kota Besar di Indonesia yang Berstatus PPKM Level 1KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Berkat kerjasama dan kedisiplinan warga Surabaya dan semua pihak, akhirnya Kota Surabaya berstatus PPKM (PemberlakuanPembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1. Hal ini berdasarkan Instruksi Menter… Read More
Pemkot Surabaya Tuntaskan Pembongkaran TPS Pasar TuriKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Proses pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi dilanjutkan hari ini, Selasa (22/3). Sejumlah alat berat berupa backhoe yang sebelumnya telah disiapkan oleh Pemerintah Kot… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar