Senin, 02 Oktober 2017
Senin, Oktober 02, 2017
progresifonline
Hukum, Korupsi, Metropolis
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mengambil langkah cepat pasca dinyatakan kalah pada gugatan perdata sengketa aset SDN Ketabang I. Dalam waktu dekat Pemkot akan mengajukan banding.
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menegaskan pihaknya akan all out dalam memperjuangkan aset SDN Ketabang. Menurut Risma, pemerintah kota memiliki bukti yang cukup kuat.
"Sampai kapanpun kita akan fight. Baik secara de jure dan facto kita punya buktinya," tegas Tri Rismaharini, Senin (2/10/2017).
Pemkot Surabaya juga menempuh langkah lain untuk mempertahankan aset SDN Ketabang I. Salah satunya dengan melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
"Kita laporkan ke kejaksaan terkait indikasi ada dugaan pidana," jelasnya.
Berdasarkan kuasa hukum yang ditunjuk Pemkot Surabaya, ada sejumlah kejanggalan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya waktu itu. Dimana keterangan saksi dari pihak Pemkot Surabaya, sama sekali tidak dipakai.
"Hakim mengabaikan keterangan saksi dari pihak kita. Yang dipakai hanya keterangan dari kubu mereka," ungkap mantan Kepala Bappeko Surabaya ini.
Risma juga memaparkan sejumlah kesulitan saat ingin mempertahankan salah satu asetnya tersebut. Salah satunya mencari saksi hidup sebelum dikeluarkannya sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Bahkan kepala sekolah di sana juga tidak mau saat dijadikan saksi. Alasannya masih baru," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus kembali menelan pil pahit, setelah kalah pada gugatan perdata sengketa Pasar Turi dan kantor PDAM Surabaya di Jalan Basuki Rahmat, kini Pemkot Surabaya kembali dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kali ini, Pemkot dinyatakan kalah pada gugatan perdata sengketa aset SDN Ketabang I.
Sigit Sutriono selaku ketua Majelis hakim yang memyidangkan perkara ini menyatakan menolak gugatan Pemkot Surabaya (penggugat) terhadap Setiawati Sutanto (tergugat), ahli waris aset SDN Ketabang.
“Mengadili, menyatakan gugatan Pemkot Surabaya ditolak untuk seluruhnya,” ujar Sigit pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Senin (25/9/2017).
Dalam pertimbangannya, hakim Sigit menjelaskan alasannya menolak gugatan Pemkot Surabaya, yaitu Pemkot Surabaya dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan.
“Selain itu tergugat juga mempunyai bukti bahwa dirinya menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada tahun 2012 dan Peninjauan Kembali (PK) di tingkat kasasi,” jelasnya.
Dengan putusan ini, hakim Sigit telah mengesampingkan fakta bahwa tanah dan bangunan yang sekarang berdiri gedung SDN Ketabang I merupakan milik Pemkot Surabaya sejak tahun 1948.
“Dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Maka Surat Keputusan (SK) berdirinya SDN Ketabang itu harus dikesampingkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, Kepala Dinas Pengeloaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya menjelaskan, sejak 1948 aset SDN Ketabang I adalah milik Pemkot Surabaya.
Namun, pada awal 90-an, muncul Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perorangan. Ketika pihak perorangan tersebut mengajukan perpanjangan pada 2012, oleh BPN diinformasikan bahwa itu asetnya Pemkot Surabaya.
Pada 2012 tersebut Setiawati Sutanto menang di PTUN, sementara Pemkot dan BPN dinyatakan kalah.
Memasuki 2013, Pemkot menyatakan banding dan akhirnya di tingkat kasasi dimenangkan Pemkot. Lantas, pihak Setiawati mengajukan PK di pengadilan dan Pemkot dinyatakan kalah.
Atas kekalahan tersebut, sejak tahun 2016 hingga saat ini, pemkot mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. (arf)
Related Posts:
PDAM Naikkan Tarif, Komisi B DPRD Surabaya: Layanan Harus Semakin BaikKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya menaikkan tarif pemakaian air pada Januari 2023. Kenaikkan tarif ini berlaku untuk kelompok pelanggan menengah atas dan komersial.Wakil Ketua Komisi B DPRD Surab… Read More
Artis Ibu Kota Kagumi Batik Surabaya: Bisa untuk Formal, Kasual hingga KonserKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sejumlah artis dan musisi papan atas ibu kota mengagumi batik karya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Surabaya. Selain memiliki motif yang unik, Batik Surabaya juga dinilai mereka … Read More
Kampung Nelayan Jadi Destinasi Wisata Baru, Pemkot Surabaya Beri Bantuan Perahu WisataKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan para nelayan di Kota Pahlawan. Salah satu wujud pemberdayaan tersebut adalah dengan memberikan bantuan ber… Read More
Wamenaker RI Support Penuh Program Padat Karya Wali Kota Eri KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menggelar pertemuan dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Afriansyah Noor di ruang kerjanya, Rabu (16/11). Dalam pertemuan itu, Wali Kota Eri bersama Wamenak… Read More
Konser Musik Spontanz Festival Pecah, Artis Ibu Kota Performance Gunakan Batik SurabayaKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Event akbar bertajuk Spontanz Festival in Collaboration with Batik Surabaya, berlangsung semarak pada Jumat, 18 November 2022 malam. Konser musik yang dimulai sejak pukul 18.00 WIB di Tunju… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar