Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 25 Oktober 2017
KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT Bupati Nganjuk
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Nganjuk Taufiqqurahman dan sejumlah pejabat daerah pada Rabu, 25 Oktober 2017 dalam operasi tangkap tangan (OTT). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan sejumlah orang disertai dengan penyitaan uang ratusan juta rupiah oleh tim KPK.
"Kami konfirmasi ada kepala daerah yang sedang dalam proses pemeriksaan, dan diamankan uang dalam bentuk rupiah tentu terkait dengan kewenangan yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara," kata Febri di kantor KPK, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.
Namun, Febri tak menjelaskan detail uang yang diamankan oleh petugas KPK. Sebab, tim masih menghitung jumlah uang yang dibawa.
"Saya belum dapat info soal itu karena tim sedang melakukan penghitungan. Nanti akan kita perjelas informasinya ketika konferensi pers dilakukan," kata Febri.
Sebanyak 15 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di dua lokasi, yaitu di Jakarta dan Jawa Timur. Beberapa di antaranya dari pihak pejabat daerah dan pihak swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Jakarta, dan ada yang dilakukan di daerah," kata Febri. Meski tak merinci, Febri menyebutkan beberapa lokasi pun disegel untuk mengamankan sejumlah barang bukti.
KPK, kata Febri, masih menduga adanya transaksi yang dilakukan di daerah dan dilanjutkan di Jakarta. Ia pun mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status 15 orang yang ditangkap hari ini.
"Kami akan menggunakan semaksimal mungkin waktu dalam 24 jam setelah proses OTT dilakukan siang hari ini," ujarnya.
Penangkapan terhadap Taufiqqurahman ini adalah yang kedua kalinya setelah penangkapan pada Desember 2016.
"Dulu KPK memang pernah menangani juga, tapi tidak bisa diselesaikan karena kemudian kasus itu dilimpahkan berdasarkan perintah dari hakim praperadilan," ujarnya.
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap sejumlah proyek di lingkungan pemerintah kabupaten. Namun penetapan tersangka itu akhirnya dibatalkan setelah dia memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ragil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar