Rabu, 18 Oktober 2017
Saksi Sujatmiko Sebut Ceramah Alfian Tanjung Ekstrim
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sujatmiko, pelapor kasus ujaran kebencian yang menjerat Ustadz Alfian Tanjung sebagai terdakwa bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman, saksi yang mengaku sehari-harinya bekerja sebagai makelar sepeda motor ini menjelaskan, jika dirinya mengetahui ceramah terdakwa di media sosial You Tube.
Diceritakan Sujatmiko, saat itu dia sedang bermain dirumah saksi Handoko dijalan Karangan Jaya I Surabaya. Handoko adalah adik dari Sujatmiko.
Saat berada dirumah Handoko itulah, Sujatmiko mengaku melihat-lihat You Tube. Lalu, dia tertarik untuk melihat ceramah terdakwa Alfian Tanjung, yang bertema Subuh berjamaah 'mengadapi invensi PKI dan FKC'.
"Setelah saya lihat, isi ceramahya ekstrim, ada bahasa penggal kepala Ahok,"kata Sujatmiko menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.
Merasa ada unsur profokasi, lantas Sujatmiko meminta pada saksi Handoko untuk mendownlodkan ceramah Alfian Tanjung tersebut dan disimpan dalam sebuah flesdisk.
Selanjutnya, Sujatmiko melaporkannya ke Polda Jatim dengan bukti flesdisk tersebut. "Sebelum melapor, saya ngecek ke Masjid Mujahidin untuk memastikan kebenaran ceramah itu,"kata Sujatmiko.
Sujatmiko pun mengaku telah beberapa kali diperiksa oleh Penyidik Polda Jatim. Dia juga membenarkan isi berita acara pemeriksaannya (BAP).
"Iya, benar itu paraf saya,"kata Sujatmiko menjawab pertanyaan JPU Anggara Suryanagara.
Sempat terjadi debat kusir antara JPU dengan tim pembela Alfian Tanjung. Debat kusir itu terjadi saat jaksa menanyakan pendapat Sujatmiko terkait ceramah terdakwa Alfian Tanjung.
"Ini bukan saksi ahli yang dimintai pendapat,"kata Abdulah Alkatiri, pengacara Alfian Tanjung pada JPU.
Tak hanya itu, tim penasehat hukum terdakwa juga menolak flesdisk yang diajukan sebagai barang bukti dihadirkan dalam sidang.
Selain itu, tim pembela Alfian Tanjung juga menolak pemutaran ceramah kliennya didalam persidangan.
"Karena itu tidak ada dalam dakwaan jaksa, Dakwaan jaksa hanya mengacu pada UU IT,"kata Abdulah Alkatiri.
Tapi, aksi penolakan itu ditolak Hakim Dedi Fardiman. Menurut Hakim Dedi, jika Flesdisk ini dipakai sebagai bukti bukan alat bukti, sehingga wajib dibuktikan kebenarannya. "Kami tetap menolak majelis hakim,"sambung Abdulah Alkatiri.
Lalu, Hakim Dwi Winarko selaku hakim anggota mengilustrasikan sebuah kasus pidana lain yang memperbolehkan sebuah barang bukti diputar dalam persidangan.
"Ada kasus pidana lain, yang buktinya dari sebuah HP. Dan HP itu diputar dalam sidang, karena dalam HP itu ada rekaman kejadian perkaranya,"kata Hakim Dwi Winarko pada tim pembela terdakwa Alfian Tanjung. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar