Rabu, 18 Oktober 2017
Home »
Metropolis
» Tak Kantongi IMB, Satpol PP Surabaya Segel Bangunan Mewah
Tak Kantongi IMB, Satpol PP Surabaya Segel Bangunan Mewah
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bangunan mewah yang berada di kawasan jalan Sambikerep RT 9/4 Surabaya, yang masih dalam tahap penyelesaian, untuk kali kedua disegel Satpol-PP Kota Surabaya karena belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB). (17/10/2017) kemarin.
Sebelumnya, aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya juga telah melaksanakan tindakan yang sama terhadap bangunan ini yakni tindakan penyegelan pada (13/10/2017). Namun kabarnya, pemilik spontan membongkar segel milik Pemkot Surabaya ini, beberapa saat setelah petugas meninggalkan lokasi.
Bangunan rumah tinggal dengan ukuran cukup besar dengan kondisi bangunannya yang super mewah ini kabarnya adalah milik seorang Jenderal (Purn).
Hal ini terungkap saat pemilik dilaporkan oleh warga Surabaya bernama Felix Soesanto ke Polrestabes Surabaya terkait kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan (mengacungkan pistol) dengan nomor laporan STTLP 653/B/IX/2017/Jatim/Restabes Sby.
Penyegelan yang dilakukan Satpol-PP Kota Surabaya ini dibenarkan Ery Cahyadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya. Ery mengatakan tindakan tersebut dilaksanakan karena pemilik bangunan selalu mengabaikan surat peringatan yang telah dilayangkan hingga ketiga kalinya terkait bangunan tersebut yang tak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) padahal saat ini tahapan pembangunannya sudah hampir selesai.
“Sudah tiga kali kita kirim surat, terpaksa kita rekomendasikan ke Sat Pol PP, ” jawab Ery saat dikonfirmasi lewat ponselnya Rabu. (18/10/2017).
Hal yang sama juga dikatakan Eddy Christianto, Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otoda), penyegelan bangunan mewah di kawasan pintu masuk perumahan elit Citra Land tersebut lantaran adanya pengaduan dari warga setempat.
" Warga langsung mengadu ke Walikota, tanpa melalui Lurah maupun Camat." papar Eddy.
Sementara pihak Satpol-PP Kota Surabaya, sampai berita ini ditayangkan, belum mendapatkan respon apapun ketika berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada Irfan Widyanto Kasatpol-PP dan Bagus Supriadi Kabid Ketentraman Dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya.
Sepertinya tindakan penyegelan yang dilakukan Satpol-PP Kota Surabaya ini juga sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat yang pernah digelar oleh Komisi C DPRD Surabaya. Namun sayangnya, saat itu pemilik bangunan mangkir dari undangan (tidak hadir). (arf)
Inilah foto-foto saat petugas melakukan penyegelan bangunan mewah itu pertama kali namun dilepas oleh pemilik bangunan tersebut
0 komentar:
Posting Komentar