Berkas Nyantol di Seksi Pendaftaran Hak
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Urus sertifikat susah, memang betul. Itu seperti yang dirasakan masyarakat Surabaya Timur khususnya yang mengurus sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya. Buktinya, meski sudah dilakukan pengurusan bertahun-tahun, hingga saat ini sertifikat belum jadi. Ironisnya, bahkan karena terlalu lama petugas dengan gampang mengatakan berkas ketlisut.
Tidak hanya itu, dalih pejabat baru selalu menjadi alasan ketika pemohon menanyakan perkembangan berkasnya di kantor pertanahan di Jalan Krembangan Barat 5 Surabaya ini. Petugas bahkan ada yang mengaku jika berkas masih di meja seksi pendaftaran hak. Padahal, berkas tinggal pengesahan cetak sertifikat setelah pengumuman.
“Berkas saya sudah sejak 2014 saya daftarkan. Petugas bilang masih di pendaftaran hak. Padahal pengumuman sudah keluar lama. Ini ada tiga tahun tidak jadi-jadi,” ujar wanita berkerudung mengaku bernama Umi, warga Rungkut, kemarin.
Umi juga mengeluhkan pengurusan sertifikatnya kalah dengan program pemerintah seperti program SMS (sertifikat massal swadaya) dan program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) yang digagas oleh Presiden Joko Widodo melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nyatannya, berkas milik Umi tetap tak selesai.
“Masak karena itu program pemerintah diprioritaskan. Lha sementara saya yang lebih dulu mengurus sebelum dua program itu datang, malah tidak jadi-jadi. Katanya pro rakyat, mana itu,” keluhnya.
Keresahan atas pelayanan sertifikasi di kartor pertanahan ini, hampir dirasakan masyarakat di Surabaya Timur. Namun, jika mengacu pada SOP (satndart operasional prosedur), sertifikat paling lama 8 bulan. Bila ada masalah tak terlalu serius, bisa memakan waktu setahun.
“Mestinya setelah dua bulan diumumkan, pengumuman dikembalikan lagi ke BPN untuk dicetak sertifikat. Setelah pengetikan, diteruskan ke subsi pendaftaran hak, lalu kasi dan diteruskan ke kepala kantor. Tapi banyak berkas nyantol di seksi pendaftaran hak,” ujar sumber di lingkungan BPN Surabaya II, kemarin.
Kekecewaan lain, juga dirasakan oleh Sanjaya, warga Wisma Permai. Pria ini kesal lantaran permohonan atas tanah miliknya seluas 200 M2 di Gunung Anyar Tambak sejak didaftarkan pada 28 April 2015, berkasnya ketlisut.
“Punya saya sudah Panitia A. Katanya petugas, berkas ketlisut dan masih dicari di lemari. Saya sampai pusing,” aku Sanjaya.
Sementara itu, Andhika, Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak di BPN Surabaya II diknfirmasi melalui telepon selulernya 081 331722XXX tidak menjawab meski terdengar nada sambung. Beberapa menit kemudian, yang bersangkutan menjawab melalui pesan singkat.
“Mohon maaf Mas, saya masih izin karena sakit. Setelah saya sehat, saya klarifikasi yaa. Makasih,” katanya melalui SMS. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar