Senin, 13 November 2017
Senin, November 13, 2017
progresifonline
Korupsi
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 16 tersangka kasus korupsi kredit usaha Peternakan Sapi dari Pacitan senilai Rp5,3 Millar hari ini (13/11) ditahan Penyidik Pidsus Kejati Jatim.
Mereka adalah 8 tersangka dari kelompok ternak Pacitan Agromilk dan 8 tersangka dari Pacitan Agromilk II.
Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, alasan penahanan mereka untuk memperlancar persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Mereka saat ini semua dititipkan di Rutan Medaeng,"jelas Didik.
Kasus ini bermula pada tahun 2010 Pemerintah meluncurkan program usaha pembibitan melalui Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS). Kredit disalurkan melalui Bank Jatim.
Para tersangka dengan adanya program KUPS membentuk kelompok ternak baru. Mereka membentuk Pacitan Agromilk dengan ketua Efendi, Sekretaris Ary Wibowo, Bendahara Moch. Asmuni dan anghota Kardoyo, Sutrisno, Ali Arifin, Susilo Sukarfi dan Wily Taufan.
Sedangkan kelompok ternak kedua membentuk Pacitan Agromilk II dengan ketua Suramto, Sekretaris Suoriyadi, bendahara Eko Budi Satriyo dan anggota masing-masing Gatot Sunyoto, Basuki Rakhmat, Endro Susmono, Sugiyanto, Setiadi, Suwarno dan Sartono.
Karena mereka adalah kelompok ternak baru, maka kedua kelompok ternak itu tidak terdaftar di dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Pacitan.
Namun mereka tetap mengajukan kredit masing-masing Agromilk mendapat Rp 3.995.000.000,-. Sedangkan Agromilk II mendapat Rp 1.381.000.000,-.
Penggunaan kredit untuk pembelian sapi, biaya kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip.
Khusus untuk pembelian sapi dana dibayarkan langsung oleh pihak Bank Jatim kepada perusahaan penyedia sapi yang telah ditunjuk kelompok.
Setelah mendapat kredit dan mendapatkan sapi, ternyata para tersangka tidak berpengalaman memelihara sapi.
Akibatnya sapi tidak dipelihara dengan baik. Dengan alasan ada yang sakit dan beberapa yang mati akhirnya para peternak menjual semua sapi tersebut tanpa mengganti sesuai yang persyaratan dalam kredit.
Hanya dua peternak bernama Eko Budi Satrio dan Basuki Rakhmat yang membayar kembali senilai sapi yang dia jual. Sehingga kedua peternak itu untuk sementara tidak dijadikan tersangka oleh Penyidik. (Komang)
Related Posts:
Komisi Kejaksaan Nilai Kejagung Perlu Periksa Mendag Lainnya Terkait Kasus Importasi GulaJakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga perlu memeriksa menteri perdagangan lainnya, dalam kasus dugaan… Read More
Kejagung Diminta Fokus Kasus BaruJakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengusut kasus korupsi baru. Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo merespon penyelidikan kasus korupsi importasi gula pada 2015-2016 … Read More
Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo BoeditjahjonoJakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono di Hotel Arti Sumedang Jl Mayor Andurrahman Nomor 225 Kotakaler, Kecamatan Sumadang Utara, Kab… Read More
Jaksa KPK Hadirkan 26 Saksi Perkara Gus Muhdlor Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam perkara dugaan pemotongan insen… Read More
Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong Bakal Ajukan PraperadilanJakarta - KABARPROGRESIF.COM Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bakal mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan penyelewengan izin imp… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar