Senin, 13 November 2017
Senin, November 13, 2017
progresifonline
Korupsi
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 16 tersangka kasus korupsi kredit usaha Peternakan Sapi dari Pacitan senilai Rp5,3 Millar hari ini (13/11) ditahan Penyidik Pidsus Kejati Jatim.
Mereka adalah 8 tersangka dari kelompok ternak Pacitan Agromilk dan 8 tersangka dari Pacitan Agromilk II.
Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, alasan penahanan mereka untuk memperlancar persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Mereka saat ini semua dititipkan di Rutan Medaeng,"jelas Didik.
Kasus ini bermula pada tahun 2010 Pemerintah meluncurkan program usaha pembibitan melalui Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS). Kredit disalurkan melalui Bank Jatim.
Para tersangka dengan adanya program KUPS membentuk kelompok ternak baru. Mereka membentuk Pacitan Agromilk dengan ketua Efendi, Sekretaris Ary Wibowo, Bendahara Moch. Asmuni dan anghota Kardoyo, Sutrisno, Ali Arifin, Susilo Sukarfi dan Wily Taufan.
Sedangkan kelompok ternak kedua membentuk Pacitan Agromilk II dengan ketua Suramto, Sekretaris Suoriyadi, bendahara Eko Budi Satriyo dan anggota masing-masing Gatot Sunyoto, Basuki Rakhmat, Endro Susmono, Sugiyanto, Setiadi, Suwarno dan Sartono.
Karena mereka adalah kelompok ternak baru, maka kedua kelompok ternak itu tidak terdaftar di dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Pacitan.
Namun mereka tetap mengajukan kredit masing-masing Agromilk mendapat Rp 3.995.000.000,-. Sedangkan Agromilk II mendapat Rp 1.381.000.000,-.
Penggunaan kredit untuk pembelian sapi, biaya kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip.
Khusus untuk pembelian sapi dana dibayarkan langsung oleh pihak Bank Jatim kepada perusahaan penyedia sapi yang telah ditunjuk kelompok.
Setelah mendapat kredit dan mendapatkan sapi, ternyata para tersangka tidak berpengalaman memelihara sapi.
Akibatnya sapi tidak dipelihara dengan baik. Dengan alasan ada yang sakit dan beberapa yang mati akhirnya para peternak menjual semua sapi tersebut tanpa mengganti sesuai yang persyaratan dalam kredit.
Hanya dua peternak bernama Eko Budi Satrio dan Basuki Rakhmat yang membayar kembali senilai sapi yang dia jual. Sehingga kedua peternak itu untuk sementara tidak dijadikan tersangka oleh Penyidik. (Komang)
Related Posts:
Besok, Berkas Dugaan Korupsi Bank Plat Merah Rp60 Miliar P 21, Kejari Tanjung Perak Limpahkan ke JPUKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Penyidikan kasus dugaan Korupsi pada Bank plat merah dengan kerugian mencapai Rp60 miliar lebih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan segera berakhir.Pasalnya tim penyidik Tindak Pid… Read More
KPK Tetapkan Mantan Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka pada Kasus IniKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara, Ja… Read More
Terpidana Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate Resmi Menghuni di PenjaraKABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Jaksa Eksekutor pada Kejari Timor Tengah Utara (TTU) telah melakukan eksekusi putusan pengadilan atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan di Rumah Tahanan Kupang.Para terpidana dalam… Read More
Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM Kemendag Rp 76 MIliarKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi usaha mikro-kecil-menengah (UMKM) Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019. Rencananya, gerobak itu… Read More
Kasus Dugaan Korupsi KONI Dompu, Kejati NTB Geledah Kantor BPKAD dan DikporaKABARPROGRESIF.COM: (Mataram) Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu, S… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar