Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 27 November 2017

Alfian Tanjung Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara ujaran  kebencian yang menjerat Alfian Tanjung memasuki babak baru. Pria berjuluk Ustadz ini dituntut  3 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Surat tuntutan yang dibacakan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian diruang sidang Cakra, PN Surabaya itu menyatakan Alfian Tanjung terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian.

Alfian Tanjung dinyatakan terbukti melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

"Menuntut terdakwa Alfian Tanjung dengan hukuman 3 Tahun Penjara,"Kata Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi saat membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya, Senin (27/11/2017).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Alfian Tanjung melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukam pembelaan. Pernyataan itu langsung disambut ketukan palu Hakim Dedi Fardiman selaku ketua majelis hakim sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ujaran kebencian tersebut diketahui di video yang diunggah di Youtube pada 26 februari 2017. Saat itu, Ustad Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Perak Surabaya.

Di tengah-tengah ceramahnya, Dia sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu juga menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Dalam ceramah tersebut juga menyebutkann pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut.

Alfian Tanjung dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Laporan Sudjatmiko akhirnya ditanggapi oleh Bareskrim Mabes Polri dan menjadikan Alfian Tanjung sebagai pesakitan.

Alfian sempat membatah perbuatannya. Saat didengarkan keteranganya pada persidangan sebelumnya, Alfian mengaku tidak bermaksud untuk menghina Jokowi dan Ahok. Dia juga mengaku tidak ada masalah pribadi dengan Jokowi dan Ahok.

Afian pun juga mengaku  tidak mengetahui, kalau ceramah yang menghantarkan dia ke kursi pesakitan itu diabadikan panitia dan dimasukkan ke media sosial hingga viral. Dia juga tidak kenal dengan Sudjatmiko, saksi pelapor.  (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar