Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 15 November 2017

Butuh Goodwill Wali Kota, Bansos Siswa Miskin Tinggal Berunding dengan Gubernur


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebagai jalan tengah masalah anggaran Bansos siswa miskin SMA/SMK , Dewan meminta agar Pemkot Surabaya sudi melakukan perundingan dengan Pemprov Jatim. Menurut anggota banggar, Achmad Zakaria, pihak Kemedagri sudah menegaskan pemberian bantuan bagi siswa miskin SMA/SMK bisa dilakukan dengan persetujuan pemerintah provinsi sebagai pengelola pendidikan menengah.

“Berkali-kali konsultasi ke Kemendagri, jawabannya sudah tegas, pemberian Bansos bisa dilakukan asalkan ada persetujuan dari pemerintah provinsi. Jadi tinggal goodwill Wali kota untuk berunding dengan gubernur. Yang punya wewenang sekarang  sampai 2018 kan Gubernur Soekarwo, tinggal Pemkot menghadap saja,” terang pria yang akrab dipanggil Zakaria ini.

Menurut anggota Banggar dari FPKS ini, polemik ketiadaan payung hukum atas anggaran Bansos siswa miskin SMA/SMK sebenarnya sudah tidak relevan lagi, mengingat hal serupa sudah dilakukan beberapa daerah dan sampai saat ini tidak ada indikasi pelanggaran.

Zakaria menegaskan, pihak Dewan pun sudah pernah melakukan kunjungan kerja ke kota Semarang untuk mengetahui mekanisme pemberian Bansos siswa miskin SMA/SMK. Kota Semarang sendiri, lanjutnya, sudah menggelontorkan anggaran tersebut sejak 2017.

“Mekanismenya sama, anggaran dimasukkan ke APBD, kemudian diajukan ke pemerintah provinsi. Dan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah  anggaran itu tidak dicoret. Artinya bisa dilaksanakan, Gubernur Ganjar (Ganjar Pranowo, Gubernur Jateng,red) berarti memandangnya tidak melanggar aturan dan tidak berpotensi hukum,” tegasnya.

Khusus mengenai payung hukum seperti yang dipermasalahkan pihak Pemkot, Zakaria menyebut pihak Kemendagri sudah menegaskan payung hukum bisa cukup dengan peraturan kepala daerah, dalam hal ini Peraturan Wali Kota untuk Surabaya.

“Asalkan sudah disetujui Gubernur, Wali kota tinggal membuat payung hukum  yaitu Perwali. Ini  sudah dilakukan Pemkot Semarang dan beberapa kepala daerah di Jatim juga,” tegasnya.

Bagaimana dengan mekanisme Bansos yang hanya boleh dilakukan satu kali dan tidak boleh menerima dua tahun bertuurut –turut? Zakaria menyebut ada aturan penerima Bansos bisa mendapatkan anggaran terebut  dua kali berturut-turut asalkan dengan status berpotensi miskin.

“Kalau lembaga memang tidak boleh mendapat dua kali berturut-turut, tapi khusu Bansos warga miskin bisa dilakukan dengan kategori berpotensi jatuh miskin. Itu ada aturannya kok,” terangnya.(arf)

0 komentar:

Posting Komentar