Pages - Menu

Halaman

Kamis, 02 November 2017

Dakwaan Kasus Korupsi Bank Jatim Masih Disempurnakan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara korupsi Bank Jatim yang menjerat Wonggo Prayitno (mantan pimpinan Divisi Kredit KMK Bank Jatim) dan Arya Lelana (mantan Pimsubdiv Kredit KMK Bank Jatim) sebagai tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Belum dilimpahkannya berkas perkara tersebut dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum bidang  Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya masih melakukan penyempurnaan surat dakwaannya.

"Surat dakwaannya masih perlu kami sempurnakan lagi,"terang Kasipidus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah didampingi Kasintel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2017).

Selain menyempurnakan dakwaan, Heru juga mengaku telah memperpanjang penahanan kedua tersangka selama tiga puluh hari kedepan.

"Penahanannya juga sudah kita perpanjang,"sambungnya.

Heru berjanji akan segera merampungkan surat dakwaan yang saat ini dalam tahap penyempurnaan. "Selanjutnya kami akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor,"pungkas Heru.

Seperti diketahui, Kamis (12/10/2017) lalu, penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka kasus korupsi Bank Jatim ini ke Kejari Surabaya.

Para tersangka ini dianggap melakukan  korupsi kredit macet PT Bank Jatim ke PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai 147 miliar. Dimana kedua tersangka berperan dalam pemberian kredit  ke PT SGS yang  telah melanggar SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010.

Dimana pada proses pemberian penasabahan plafon kredit stanby load kepada PT SGS dari nilai awal Rp 80 miliar jadi Rp 125 miliar.

Pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK. Selain itu berdasarkan fakta ternyata PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi telah diajukan dalam proses penambahan plafon kredit dan tidak sesuai dengan ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi SK Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi SK Dir Nomor 047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 155 miliar yang terdiri dari Rp 120 yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan jaminan utama pada pemberian kredit PT SGS,” jelasnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, mereka dianggap melanggar  Pasal 2, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Komang/arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar