Senin, 20 November 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ustadz Alfian Tanjung  yang digelar di ruang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/11/2017) berjalan sengit.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa ini awalnya berjalan santai saat majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman menanyakan latar belakang terdakwa mengisi ceramah di masjid Mujahidin hingga menjeratnya menjadi pesakitan.

Namun suasana persidangan menjadi ramai, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggara Suryanagara mengajukan pertanyaan terkait hasil transkrip labfor terkait isi cermah terdakwa. Belum tuntas membaca, tim penasehat hukum terdakwa memprotes dengan mengatakan menolak pembacaan hasil transkrip tersebut. Jaksa pun tetap bersikukuh membacakannya namun lagi-lagi ditolak.

Debat kusir itu pun akhirnya direda hakim Dedi fardiman. Dengan mengetukan palu yang begitu kencang, hakim berkacamata itupun meminta agar semua pihak menghormati persidangan.

"Tolong hormati persidangan ini,"ujar Hakim Dedi, yang meminta jaksa melanjutkan pembacaan hasil transkrip labfor itu.

Sikap hakim Dedi yang mereda suasana debat kusir itu bukanlah sekali saja, sebelumnya hakim Dedi juga meminta agar tim penasehat hukum terdakwa untuk tidak melakukan intruksi saat jaksa melakukan pembuktin perkara ini.

"Ada saatnya buat sauadara penasehat hukum untuk mengajukan penolakan, biarkan jaksa melakukan pembuktian,"ucap hakim Dedi pada persidangan.

Terpisah, diawal persidangan terdakwa mengakui telah mengisi ceramah di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak Surabaya. Pria berjuluk Ustadz ini pun mengakui, jika Panitia tidak memberikan materi dalam ceramah. Terdakwa mengakui materi ceramahnya itu dibuatnya sendiri dengan berbagi sumber yang didapat dari buku. Dipersidangan, Ia pun menunjukan beberapa buku yang menjadi rekomendasinya untuk bahan ceramahnya.

"Saya ambil dari berbagai literatur buku, Ini buku-bukunya. " terang terdakwa menjawab pertanyaan para hakim.

Alfian Tanjung membantah telah menyebut Ahok dan Presiden Jokowi sebagai PKI. Dia pun mengaku tidak punya dendam pribadi dengan Ahok dan Jokowi.

"Itu bagian dari watak sepihak, tidak ada maksud dan tujuan tertentu. Dan saya tidak ada masalah pribadi,"sambung terdakwa.

Sementara terkait adanya isi ceramah yang menjelekan salah satu etnis golongan juga dibantah oleh terdakwa. Menurutnya, isi ceramah itu merupakan fakta, jika Indonesia dikuasi oleh salah satu etnis. 

" Itu faktanya," terang Alfian Tanjung.

Terdakwa Alfian Tanjung mengaku tidak mengenal saksi pelapor. Ia pun tidak mengetahui kalau cermahnya itu direkam dan di upload ke You Tube.

"Saya taunya saat proses penyelidikan,"ujarnya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive