Pages - Menu

Halaman

Rabu, 29 November 2017

dr. Bagoes Terpidana Korupsi P2SEM Sore Ini Dikeler ke Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca penangkapan buronan kelas kakap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dr. Bagoes Soetjipto Soelyoadi koesoemo oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Malaysia, Selasa (28/11) petang lalu kabarnya Dokter Bagoes sore ini akan dikeler ke Surabaya.

dr. Bagoes Soetjipto Soelyoadi koesoemo merupakan terpidana utama kasus korupsi dana bantuan hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jatim tahun 2008. Dia ditetapkan sebagai buron sejak 2010.

Kabar yang beredar di lingkup wartawan, rencananya, hari ini Rabu (29/11) dr.Bagoes akan dikeler ke  Kejati Jatim.

"Pak Didik (Aspidsus Kejati Jatim) yang jemput nang Jakarta. " ujar salah satu reporter TV swasta lewat pesan WhatsApp.

Seperti diberitakan dr Bagoes Soetjipto tertangkap di tempat persembunyiannya di Johor Bharu Malaysia.

Kemudian pelaku dibawa ke Batam melalui Setulang Laut, Johor Bharu Malayisa, Selasa (28/11/2017).

Pelaku dibawa ke tanah air dengan menumpangi MV Ceria Indomas.

Kapal sampai di Pelabuhan Batam Centre sekitar pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya pelaku di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dilakukan proses adminsitrasi sebelum dibawa ke Jakarta.

dr. Bagoes merupakan aktor intelektual kasus P2SEM. Salah satu kasus korupsi yang diperuntukkan untuk Ponorogo, Bagoes memakai nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Multi Culture. Namun LSM itu ternyata fiktif dan tidak punya kegiatan apa-apa.

Proses hukum dokter spesialis jantung dan pembuluh darah RSUD dr. Soetomo itu sebenarnya sudah masuk tahap agenda penuntutan. Jaksa bahkan sudah sempat menuntutnya tujuh tahun penjara.

Ada 162 perkara yang ditangani beberapa Kejaksaan di wilayah Jawa Timur. Perkara itu juga sudah punya kekuatan hukum tetap (inkracht).

Beberapa putusan yang sudah dijatuhkan kepada Bagoes antara lain PN Sidoarjo, PN Ponorogo, dan PN Jombang masing-masing dengan hukuman 7 tahun penjara serta PN Surabaya (pelimpahan Kejari Tanjung Perak) dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan kasus P2SEM ini juga menyeret banyak anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 dan beberapa pejabat Pemprov Jatim. Bahkan Ketua DPRD Jatim saat itu Fathorrasjid ikut terseret dan dijebloskan ke jeruji besi selama 3 tahun. (komang/arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar