Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 29 November 2017
dr.Bagoes Buronan Wahid P2SEM Prop. Jatim Dijebolkan Ke Lapas Porong
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kurang lebih sekitar setengah jam, dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo buronon kakap sekaligus terpidana kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) menjalani pemeriksaan administrasi di gedung Kejati Jatim.
Saat Keluar dari lif, lagi-lagi dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo terlihat tenang.
dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo juga tak mengenakan rompi tahanan pada umumnya. Ia masih mengenakan baju merah yang di pakai seperti saat kedatangannya.
Sejumlah pertanyaan wartawan pun tak semua dijawabnya. Ia pasrah dan menyerahkan semua proses hukum pada kejaksaan.
" Nanti pihak kejaksaan yang menyampaikan." ujarnya sembari masukmobil tahanan. Rabu (29/11/2017).
Seperti diberitakan dr Bagoes Soetjipto di tangkapti Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tempat persembunyiannya di Johor Bharu Malysia.
Kemudian pelaku dibawa ke Batam melalui Setulang Laut, Johor Bharu Malayisa, Selasa (28/11/2017).
Bagoes Soetjipto, buron terpidana utama kasus korupsi dana P2SEM 2008 Jawa Timur saat digiring keluar dari Pelabuhan International Batam Centre.
Pelaku dibawa ke tanah air dengan menumpangi MV Ceria Indomas.
Kapal sampai di Pelabuhan Batam Centre sekitar pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dilakukan proses adminsitrasi sebelum dibawa ke Jakarta.
dr. Bagoes merupakan aktor intelektual kasus P2SEM. Salah satu kasus korupsi yang diperuntukkan untuk Ponorogo, Bagoes memakai nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Multi Culture. Namun LSM itu ternyata fiktif dan tidak punya kegiatan apa-apa.
Proses hukum dokter spesialis jantung dan pembuluh darah RSUD dr. Soetomo itu sebenarnya sudah masuk tahap agenda penuntutan. Jaksa bahkan sudah sempat menuntutnya tujuh tahun penjara.
Ada 162 perkara yang ditangani beberapa Kejaksaan di wilayah Jawa Timur. Perkara itu juga sudah punya kekuatan hukum tetap (inkracht).
Beberapa putusan yang sudah dijatuhkan kepada Bagoes antara lain PN Sidoarjo, PN Ponorogo, dan PN Jombang masing-masing dengan hukuman 7 tahun penjara serta PN Surabaya (pelimpahan Kejari Tanjung Perak) dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan kasus P2SEM ini juga menyeret banyak anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 dan beberapa pejabat Pemprov Jatim. Bahkan Ketua DPRD Jatim saat itu Fathorrasjid ikut terseret dan dijebloskan ke jeruji besi selama 3 tahun. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar