Kamis, 16 November 2017
- Kamis, November 16, 2017
- progresifonline
- Korupsi
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak lama lagi kasus dugaan korupsi Bank Jatim yang menjerat empat pejabatnya segera diadili.
Hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melimpahkan berkas perkara kasus yang merugikan Rp 147 milliar itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Berkas tersebut diantaranya, surat pelimpahan perkara biasa (P31) B/0.5.10/Ft.1/11/2017tanggal 16 Nopember 2017, Surat Dakwaan (P19) atas nama terdakwa Wonggo Prayitno dkk.No. reg. perk.PDS-16/0.5.10/Ft.1/11/2017, Nopember 2017, Berkas perkara atas nama terdakwa Wonggo Prayitno dkk. Reg.Perkara Reg. nomor BP/18/IV/2017 Dit Tipideksus tanggal 25 April 2017.
"Hari ini berkas perkara atas nama tersangka Wonggo Prayitno, Arya Lelana, Harry Soenarno dan Iddo Laksono Hartanto sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,"terang Kasipidus Kejari Surabaya didampingi Kasintel, I Ketut Kasna Dedi didampingi Kasipidus, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2017).
Ditambahkan Heru, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal persidangan kasus ini.
"Kita tinggal nunggu penetapan sidangnya dari pengadilan, biasanya paling lama 14 hari sudah disidangkan,"sambung jaksa kelahiran Sukabumi, Jawa Barat ini.
Seperti diketahui, kasus korupsi Bank Jatim ini diungkap oleh Bareskrim Polri. Saat itu Bareskrim Polri mencurigai kredit macet PT Surya Graha Semesta (SGS) yang dikucurkan Bank Jatim.
Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan empat pejabat Bank Jatim sebagai tersangka, mereka adalah Wonggo Prayitno (mantan pimpinan Divisi Kredit KMK Bank Jatim) dan Arya Lelana (mantan Pimsubdiv Kredit KMK Bank Jatim), Harry Soenarno Pimpinan Cabang Pembantu Bank Jatim Bangil, Pasuruan dan Iddo Laksono Hartanto Asistant Relationship and Manager Bank Jatim.
Keempat tersangka itu telah melanggar SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010 karena berperan dalam pemberian kredit ke PT SGS. Dimana pada proses pemberian penasabahan plafon kredit stanby load kepada PT SGS dari nilai awal Rp 80 miliar jadi Rp 125 miliar.
Pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK. Selain itu berdasarkan fakta ternyata PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi telah diajukan dalam proses penambahan plafon kredit dan tidak sesuai dengan ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi SK Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi SK Dir Nomor 047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar