Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 15 November 2017

Gugatan Perdata Ditolak, Perbuatan Pidana Henry J Gunawan Semakin Jelas


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya Henry J Gunawan untuk lepas dari jeratan perkara  pidana dengan cara mengajukan gugatan perdata di PN Surabaya dengan nomor 187/Pdt.G/2017/PN.Surbaya berujung kekalahan.

Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono menolak keseluruhan gugatan yang diajukan Henry J Gunawan dan Raja Sirait (Mantan Direktur PT Gala Bumi Perkasa).

Pada gugatan itu, Henry dan Raja Sirait menggugat Notaris Caroline C Kalampung (tergugat III) , Hermanto (tergugat I)  dan Heng Hok Soei alias Shindo Sumidomo (tergugat II).

Dalam gugatannya itu, Henry  dan  Raja Sirait meminta agar PN Surabaya membatalkan beberapa akte, diantaranya Akte Nomor 5 tentang perjanjian Pengalihan Kuasa dgn Ganti Rugi, Akte Nomor 6 kuasa dan 7 tentang  kuasa substitusi.

"Gugatannya ditolak keseluruhan, putusannya kami bacakan kemarin siang,"terang Hakim Sigit Sutriono saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2017).

Dijelaskan Sigit, gugatan perdata itu ditolak karena Henry dan Raja Sirait tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya.

Hakim Sigit pun menyatakan, Akte-akte yang dijadikan Obyek pembatalan karena didalilkan palsu atau tidak benar oleh Henry J. Gunawan dan Raja Sirait dalam perkara tersebut.

"Semua dalil-dalil penggugat dibantah oleh para tergugat melalui jawabannya yang  justru terhadap akta akta  tersebut kami nyatakan sah dan memiliki  kekuatan hukum, sehingga tidak bisa dibatalkan," Jelas Pria yang juga menjabat sebagai Humas PN Surabaya.

Henry dan Raja Sirait juga dianggap tidak mampu membuktikan terkait dalil yang menyatakan tiga akte tersebut dibuat para tergugat karena berlatar belakang keterangan palsu dan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Dan penggugat tidak mampu membuktikan adanya keterangan palsu itu,"sambung Hakim Sigit.

Sementara terkait dalil penggugat yang menyebut uang Rp 4,5 milliar yang didapat Henry J Gunawan dari Hermanto (tergugat I) bukan sebagai pembayaran jual beli tanah di Celaket Malang, melainkan sebagai utang piutang. Parahnya juga ditolak oleh Hakim Sigit.

"Penggugat tidak mampu menunjukkan pengakuan utang piutang itu dan tergugat dalam jawabannya justru mampu membuktikan tentang peralihan hak tanah sebagaimana SHGB No.66 yg di celaket  Malang dari PT GBP ke Hermanto,"pungkas hakim Sigit.

Tak hanya itu, penyangkalan Henry J Gunawan yang mengaku tidak pernah menerima uang dari Hermanto sebagai pembayaran  atas peralihan  tanah di Celaket itu juga dimentahkan Hakim Sigit. Henry dianggap terbukti telah menerima uang pembayaran jual beli tanah tersebut secara bertahap dan mengatasnamakan beberapa bendera perusahaan yang masih ada kaitan dengan PT Gala Bumi Perkasa.

Beberapa nama perusahaan itu adalah PT. Permata Sumber Investindo, PT. Indo Abadi Langgeng Lestari, PT Permata Murni dan PT Muara Inti.

"Saat menerima uang pembayaran jual beli dari tergugat I, Henry juga sebagai Komisaris di PT Gala Bumi Perkasa,"ujar Hakim Sigit.

Sementara, saat putusan perkara perdata ini dibacakan, pihak Henry J Gunawan dan Raja Sirait justru tidak hadir. Putusan itu hanya dihadiri dari pihak tergugat yang diwakilkan melalui kuasa hukumnya, Tonic Tangkau.

Terpisah saat dikonfirmasi putusan tersebut, Siddik Laticonsina selaku kuasa hukum pidana Henry J Gunawan mengaku kaget. Mantan jaksa ini tak tahu jika gugatan perdatanya ditolak Hakim.

"Saya bukan pengacara perdatanya, kok bisa ditolak ya," kata Siddik saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (15/11/2011).

Dengan ditolaknya gugatan perdata itu, Siddik justru mempertanyakan kualitas kuasa hukum yang menangani gugatan perdata Henry.

"Kuasa hukumnya perkara perdatanya yang kurang menguasai dalam membuat gugatan perdatanya, sampai-sampai ditolak oleh hakim," pungkas Siddik.

Siddik pun berusaha membesarkan dirinya saat ditanya besarnya dampak putusan perdata pada perkara pidana yang dibelanya.

"Gak masalah, kita akan tetap lakukan pembelaan," terang Siddik diakhir konfirmasi.

Seperti diketahui, Gugatan perdata yang diajukan Henry J Gunawan dan Raja Sirait ini berkaitan dengan kasus penggelapan dan penipuan yang menjerat Henry J Gunawan sebagai terdakwa. Dan saat ini perkara pidana itu sedang disidangkan di PN Surabaya, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso.

Dengan Ditolaknya gugatan perdata itu, justru  semakin menguatkan perbuatan pidana yang didakwakan Jaksa Ali Prakoso pada Henry J Gunawan, yang sebelumnya didakwa melanggar pasal 378 KUH Pidana Juncto Pasal 372 KUH Pidana tentang dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Dalam perkara pidana tersebut, selama ini Henry selalu membantah apabila akta 5, 6 dan 7 yg di buat Caroline tersebut merupakan peralihan Hak atas tanah  sebagaimana SHGB No.66 Claket Malang dan Henry berkilah dan berkilah itu sebetulnya utang piutang.

Dengan adanya putusan perkara perdata no.187 tersebut, yang merupakan fakta hukum, menjadi terang benderang untuk menjawab argumen Henry J Gunawan selama ini dalam sidang perkara pidananya.

Kasus pidana yang menjerat Bos PT .GBP ini  dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalempung. Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien (Hermanto) yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar dan telah membayar secara lunas.

Namun karenaa sertifikat tanah tersebut akan berakhir masa berlakunya maka Henry J. Gunawan dengan memerintahkan Yuli Ekawati untuk meminjam SHGB No.66 dari tangan Hermanto yg dititipkan ke Notaris Carolin guna dilakukan perpanjangan. 

Namun sampai saat ini SHGB No.66 tsb yg diambil oleh org suruhan Henry J Gunawan dari kantor Caroline tak kunjung dikembalikan kepada yang berhak (Hermanto).

Terakhir diketahui, pada saat SHGB No.66 tersebut diminta, justru Tanah sebagaimana SHGB No.66 tsb dijual kembali ke pihak lain yaitu Yudi Alfian Tedjo, Ane Tandio dan Iwan Kurniawan senilai Rp 10,5 milliar tanpa sepengetahuan dan seijin dari yang berhak yaitu Hermanto. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar