Rabu, 08 November 2017
Rabu, November 08, 2017
progresifonline
Metropolis
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Indonesian Civil Rights Watch (ICRW) mendesak Gubernur Jawa Timur membebaskan biaya pendidikan SMA/SMK, mengambil inisiatif dengan membuat payung hukum bagi kabupaten / kota yang berkeinginan memberikan bantuan dana bagi SMA/SMK di Jawa Timur serta menertibkan pungutan liar (Pungli) di lingkungan pendidikan yang memberatkan orang tua siswa.
Kepala Divisi Advokasi ICRW, Arif Budi Santoso, SIP, SH, menyatakan, bahwa akhir-akhir ini masyarakat tengah menunggu terealisasinya komitmen dan janji pemerintah provinsi untuk mewujudkan pendidikan yang murah dan berkualitas melalui pembahasan rancangan APBD Jawa Timur 2018 yang kini memasuki tahap akhir.
“Kita akan melihat apakah pemerintah mampu memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen,” tuturnya, Rabu (8/11).
Arif mengatakan, alokasi anggaran itu merupakan amanat Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 9 ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Ia menegaskan, indicator riil keberpihakan pemerintah pada pendidikan yang murah dan berkualitas, salah satunya pada pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK yang saat ini banyak dikeluhkan siswa dan orang tuasiswa di berbagai kota/kabupaten di Jawa Timur.
“ Seperti diketahui mulai tahun 2017 kewenangan pengelolaan dan pembiayaan SMA/SMK kini beralih dari pemerintah kabupaten /kota ke pemerintah provinsi sebagai konsekwensi penerapan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 15 Ayat 1 dan 2 serta Lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Bidang Pendidikan dalam Sub-Urusan Manajemen Pendidikan,” jelas mantan jurnalis.
Advokad lulusan FH Unair menambahkan, apabila memperhatikan Neraca Pendidikan daerah (NPD) yang dimuat di Website Kemendikbud, http://npd.data.kemendikbud.go.id/file/pdf/2016/050000.pdf disebutkan bahwa alokasi APBD Jawa Timur 2016 untuk sector Pendidikan hanya 1,7 persen atau sekitar 300,34 miliar saja dari seluruh total APBD Jatim, dan sangat jauh dari angka minimal 20 persen sesuai amanat UUD 1945. Posisi Provinsi Jawa Timur berada di urutan terbawah nomer dua sebelum Provinsi Papua dalam melakukan kebijakan Politik Anggaran.
“ Rendahnya komitmen politik anggaran pendidikan ini membuat alokasi untuk pembiayaan perbaikan infrastruktur pendidikan, pembiayaan, peningkatan mutu guru/pengajar, pembiayaan subsidi pendidikan pada SMA/SMK akan turun dan terganggu,” katanya.
Mantan Komisioner Panwaslu Jatim ini menilai, rendahnya alokasi anggaran pendidikan di APBD Jatim juga akan membuka peluang bagi sekolah untuk melakukan berbagai pungutan pada siswa, yang pada akhirnya menyebabkan biaya sekolah yang tinggi dan berpotensi memicu tingginya angka putus sekolah. Dengan mencermati keadaan tersebut, ICRW sebagai salah satu perwakilan masyarakat yang berkepentingan terhadap agenda pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK mendesak Gubernur Jawa Timur untuk mengambil langkah-langkah yang tegas dan konkrit.
“ Memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur memenuhi amanat konsititusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total APBD Jatim 2018,” ujar Arif.
Kemudian, menurut Arif, gubernur semestinya bisa membebaskan biaya pendidikan bagi siswa siswa SMA/SMK se- Jawa Timur dan menutup semua peluang bagi dilakukannya pungutan liar yang memberatkan siswa dan orang tua. Selaku pemegang tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan SMA/SMK, gubernur mengambil ini siatif dengan memberikan payung hukum bagi pemerintah kabnupaten/kota yang berkeinginan memberikan bantuan pendidikan pada warganya yang duduk di bangku SMA/SMK.
“ Selaku wakil pemerintah pusat, (gubernur) memerintahkan bupati/walikota baik lisan maupun tertulis untuk segera menangani permasalahan pengalokasian anggaran minimal 20 persen dan pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK ini secepatnya agar ada kepastian hukum sebelum RAPBD 2018,” tandasnya.
ICRW juga mendesak gubernur Jatim agar memikirkan segala alternative solusi bagi terwujudnya pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK ini, antara lain dengan sharing anggaran atau apabiladipandang perlu menggunakan instrument pemberian tugas pembantuan yang dimungkinkan.
“ Sesuai ketentuan Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada poin, daerah berhak menetapkan kebijakan daerah dalam melaksanakan tugas pembantuan,” tambah Alumnus Unair yang empat tahun tinggal di Inggris.
ICRW adalah organisasi nirlaba berkedudukan di Kota Surabaya yang peduli pada perlindungan hak-hak sipil warga masyarakat. ICRW memfokuskan diri pada fasilitasi dan advokasi terhadap adanya praktek pelanggaran hak-hak sipil warga yang dilakukan oleh institusi-institusi negara, termasuk di bidang pendidikan. ICRW aktif menjalin kerjsama dengan berbagai elemen pro perlindungan hak-hak sipil termasuk mereka yang saat ini menduduki posisi-posisi strategis di parlemen dan pemerintahan. (arf)
Related Posts:
Catat! Pada Bulan Ini Pemkot Gelar Mutasi Besar-BesaranKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemkot Surabaya rencananya akan melakukan perombakan sejumlah eselon di akhir tahun ini. Memulai proses sejak September, para pejabat ditargetkan akan dilantik pada Desember mendatang. "Mut… Read More
Tak Ada Larangan, Pemkot Surabaya Izinkan Pedagang Ex Hi-Tech Mall Berjualan di Dalam Gedung Sesuai ProkesKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebelum adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengizinkan pedagang Ex Hi-Tech Mall melakukan transaksi penjualan di dalam gedung. Ten… Read More
Kunjungi Sragen, Risma Sisir Ribuan Rekening Bansos TerblokirKABARPROGRESIF.COM: (Sragen) Ribuan rekening peserta program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Sragen, Jateng terblokir. Akibatnya, warga miskin penerimanya tak bisa menikmati bantuan dari pemerintah tersebut.Mendapati hal … Read More
Sebulan Bisa Capai 863 Kilogram, Begini Cara Pemkot Tangani Sampah Rumah Tangga MaskerKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah menyiapkan langkah-langkah dan strategi khusus untuk menangani sampah rumah tangga masker yang saat ini penggunaannya meningkat di masa pandemi. Berd… Read More
Pencairan Bansos Terlambat, Mensos Tri Risma Minta Pertanggungjawaban PerbankanKABARPROGRESIF.COM: (Sragen) Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melakukan pengecekan bantuan sosial di Kabupaten Sragen dan Kabupaten Wonogiri.Kedatangan Mensos untuk mengklarifikasi adanya bantuan kepada ribuan keluarga… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar