Rabu, 22 November 2017
Inilah Alasan Tersangka Pencurian HP Gugat Polsek Wiyung
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Yuke Ambarawati, tersangka kasus pencurian Hand Phone (HP) menggugat Polsek Wiyung ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan itu dilakukan Yuke lantaran mengaku telah menjadi korban penganiayaan oleh oknum Polisi, sebelum proses pemeriksaan.
Saat ini, Gugatan praperadilan bernomor 44/Pra Per/2017/P.N.Sby tersebut sedang berjalan, dengan agenda saksi yang diajukan pemohon.
Menurut Hans Edward Hehakaya, SH, selaku kuasa hukum Yuke (pemohon praperadilan) mengatakan, ada dua point dalam permohonan praperadilan yang dilayangkannya.
"Yang pertama, penyidik tidak pernah mengirim SPDP ke tersangka maupun keluarganya, padahal ada dalam putusan MK. Lalu yang kedua, pemohon dianiaya sebelum diproses BAP,"terang Hans pada awak media usai persidangan yang mengagendakan keterangan saksi diruang Candra, PN Surabaya, Selasa (22/11/2017).
Saat ditanya apakah ada bukti visum atas penganiayaan tersebut, Hans mengaku tidak.
"Bagaimana mau visum, wong pemohon ini disembunyikan selama tiga hari, andai divisum pun sudah terlambat,"kata Hans.
Sementara terkait tuduhan pencurian tersebut, lanjut Hans, penyidik masih minim alat bukti. Hal itu dibuktikan dari rekaman CCTV yang dijadikan bukti petunjuk oleh penyidik untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Dalam CCTV itu tidak ada nampak terjadinya pencurian atau percobaan pencurian, klien kami hanya nampak riwa riwi saja dan itu wajar, namanya jalan-jalan di Mall, ya pasti aktifitasnya ya riwa riwi, "bebernya.
Sementara Wahyu Hendiantoro, SH,MH selaku kuasa hukum Polsek Wiyung dari Bidkum Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi terkait adanya penganiayaan tersebut mengaku tidak mengetahuinya.
"Setiap argumen hukum itu harus disertai bukti, jika memang merasa menjadi korban penganiayaan, silahkan buat pengaduan,"ujar Wahyu saat dikonfirmasi usai persidangan.
Dijelaskan Wahyu, Kasus pencurian hand phone tersebut sebenarnya dilakukan oleh lima orang, Namun yang tiga orang masih DPO. Dan dari hasil penyidikan, penyidik akhirnya hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yuke dan Darti
"Tersangka Darti juga pernah mengajukan praperadilan tapi putusannya ditolak,"jelas Wahyu.
Sementara kasus pencurian itu terjadi pada minggu 20 Agustus 2017, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Mardhotillah (korban sekaligus pelapor) sedang jalan-jalan dan memilih-milih baju disalah satu pusat perbelanjaan dikawasan Surabaya Selatan.
"Nah saat memilih-milih baju itulah, para tersangka mengikuti korban, dan setelah korban lengah, salah satu tersangka berhasil mengambil HP merk samsung J7 Pro Warna Pink milik korban yang ditaruh disaku bagian kiri. Dan aksi itu terekam dalam CCTV,"terang Wahyu.
Barang hasil dari pencopetan itu, lanjut Wahyu, kemudian dijual oleh salah satu tersangka. Dan uangnya dibagi-bagi ke para pelaku.
"Sedangkan pemohon praperadilan mendapatkan bagian empat ratus ribu,"sambung Wahyu.
Dalam kasus ini, pemohon praperadilan sempat ditahan oleh Penyidik Polsek Wiyung, Namun ditengah upaya praperadilan ini, Yuke dilepaskan setelah penangguhan penahanannya dikabulkan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar