Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 24 November 2017

Kejati Jatim Seriusi Dugaan Korupsi Buku Perpustakaan SD di Sampang


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya serius mengungkap adanya  dugaan korupsi pada pengadaan buku referensi perpustakaan tingkat Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Madura,  Jawa Timur (Jatim) tahun 2016 sebesar Rp.2,5 Miliar.

Hal ini dibuktikan dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung tertanggal 21 November 2017.

Namun sayangnya  hingga berita ini diturunkan taksatu pun pihak Kejati Jatim enggan memberikan keterangannya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sampang, Jupri Riyadi memilih bungkam saat dimintai klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi pada program pengadaan buku referensi perpustakaan untuk SD tahun anggaran 2016 senilai Rp2,5 miliar yang mulai diusut Kejati Jatim itu.

“Saya tidak mau memberikan komentar apa-apa. Jadi, tidak ada komentar untuk klarifikasi,” jawabnya singkat rabu (22/11).

Seperti yang pernah diberitakan, dugaan korupsi sebesar Rp 2,5 miliar itu untuk pengadaan buku perpustakaan SD di Sampang oleh distributor penerbit PT SPKN melalui agennya di daerah terindikasi korupsi yang dilakukan secara masif, terstruktur dan terorganisir.

Ini dapat dibuktikan saat pengumuman dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Sampang, pemenang lelang tertera pada tanggal 15 Desember 2016.

Padahal, dalam keterangan itu jenis lelang, dengan paket Rp. 2.500.214.000. Dalam rincian LPSE, tertera pada kolom "pemberian penjelasan" 14 Desember 2016 jam 08.00 - 09.00. Serta pada kolom "upload dokumen penawaran" 14 Desember 2016 jam 09.05 sampai 15 Desember jam 23.59.

Hall itulah tampak terlihat sangat janggal, bahwa pada tanggal 15 Desember 2016 jadwal/proses upload dokumen penawaran belum selesai, tapi sudah diumumkan siapa pemenangnya, dan dinyatakan bahwa lelang sudah selesai.

Dan lebih aneh lagi bahwa pekerjaan dinyatakan sudah selesai dilaksanakan dengan menyebut lokasi pekerjaan adalah di kantor dinas pendidikan Jl. Jaksa Agung Suprapto 77 Sampang. Dan pada hari itu juga tanggal 15 desember 2016 dilaksanakan proses untuk pembayaran kepada penyedia barang.

Kejanggalan ini secara mencolok menunjukkan ada indikasi bahwa sebelum lelang dilaksanakan berarti barang yang akan disuplai oleh penyedia sudah ada di kantor dinas pendidikan.

Dimana bisa dilihat jadwal upload tanggal 15 Desember sampai tengah malam, tapi belum selesai proses upload sudah dinyatakan ada pemenangnya, dan pada hari yang sama sebelum proses upload penawaran  selesai, penyedia barang yang dinyatakan sebagai pemenang pengadaan sudah dinyatakan selesai melaksanakan pekerjaan dan langsung terjadi proses pembayaran.

Kejanggalan itu selain menunjukkan indikasi adanya persekongkolan antara dinas pendidikan dan penyedia barang, juga melanggar peraturan, yakni petunjuk teknis dari kementerian pendidikan, bahwa dalam pengadaan buku perpustakaan pengiriman harus dilaksanakan/dikirim oleh penyedia barang sampai ke sekolah-sekolah, bukan ke kantor dinas pendidikan, agar sekolah atau dinas pendidikan tidak terbebani ongkos pengiriman.

Hal lainnya yakni ada dugaan pengurangan jumlah buku yang dikirim, tetapi dalam laporan ditulis bahwa volume buku yang dikirim sudah sesuai kontrak.

Dalam kontrak, masing-masing dari 50 lembaga SD harusnya menerima 870 judul buku. Jumlah keseluruhan per sekolah harusnya mendapat 2.639 eksemplar. Kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Antara pedalaman dan pinggir kota berbeda. Paling parah di pedalaman misalnya di SDN Tobai Tengah 2. Itu hanya mendapat 400–500 eksemplar, jauh dari 2 ribu eksemplar. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar