Rabu, 22 November 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Giliran komisi A DPRD kota Surabaya yang mendesak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mencopot Lurah Simokerto.

Seperti pemberitaan sebelumnya, desakan kalangan dewan itu disebabkan, kebijakan lurah tersebut dianggap meresahkan masyarakat.

Pasalnya, lurah dipandang bertanggung jawab atas penanggalan jabatan ketua RT 1 RW 6. Memang Pencopotam jabatan Ketua  RT 1 / RW 6  ini dilakukan Camat Simokerto, Nono, dengan dalih yang bersangkutan hanya berijazah SMP.

Atas pencopotan ini Kerua RT 1, Sugiarto Gani mengadukan nasibnya kepada Komisi A DPRD Surabaya. Dalam pengaduaannya, Sugiarto meminta keadilan, karena sudah dua tahun menjabat Ketua RT dan dilantik resmi wali kota atas rekomendasi Lurah Simokerto, Bambang Basuki, ternyata malah dicopot begitu saja.

Dalam hearing Komisi A DPRD Surabaya, Sugiarto, menceritakan semua permasalahannya.  “Ketika terpilih jadi Ketua RT, Lurah Simokerto memberikan pengesahan ke Camat dan diteruskan ke Bagian Pemerintahan, hingga akhirnya mendapat surat keputusan dari Walikota Surabaya menjadi RT 1 / RW 6 Simokerto,” tuturnya, Senin (20/11/2017).

Ternyata di tengah perjalanan malah direkomendasi pencopotan oleh Lurah Simokerto. Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, yang merasa jengkel dengan ulah Lurah Simokerto, langsung memberikan rekomendasi pencopotan Lurah Simokerto.

Setelah terjadi perdebatan yang cukup seru, baik Camat, Lurah Simokerto dan Bagian Pemerintah Surabaya saling tuding menyalahkan. Akhirnya Komisi A meminta semua pihak untuk mengembalikan jabatan Ketua RT 1 / RW 6 Simokerto kepada Sugiarto Gani.
Balasan Cepat

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive