Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Rabu, 22 November 2017
Komisi A Juga Desak Lurah Simokerto Dicopot
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Giliran komisi A DPRD kota Surabaya yang mendesak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mencopot Lurah Simokerto.
Seperti pemberitaan sebelumnya, desakan kalangan dewan itu disebabkan, kebijakan lurah tersebut dianggap meresahkan masyarakat.
Pasalnya, lurah dipandang bertanggung jawab atas penanggalan jabatan ketua RT 1 RW 6. Memang Pencopotam jabatan Ketua RT 1 / RW 6 ini dilakukan Camat Simokerto, Nono, dengan dalih yang bersangkutan hanya berijazah SMP.
Atas pencopotan ini Kerua RT 1, Sugiarto Gani mengadukan nasibnya kepada Komisi A DPRD Surabaya. Dalam pengaduaannya, Sugiarto meminta keadilan, karena sudah dua tahun menjabat Ketua RT dan dilantik resmi wali kota atas rekomendasi Lurah Simokerto, Bambang Basuki, ternyata malah dicopot begitu saja.
Dalam hearing Komisi A DPRD Surabaya, Sugiarto, menceritakan semua permasalahannya. “Ketika terpilih jadi Ketua RT, Lurah Simokerto memberikan pengesahan ke Camat dan diteruskan ke Bagian Pemerintahan, hingga akhirnya mendapat surat keputusan dari Walikota Surabaya menjadi RT 1 / RW 6 Simokerto,” tuturnya, Senin (20/11/2017).
Ternyata di tengah perjalanan malah direkomendasi pencopotan oleh Lurah Simokerto. Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, yang merasa jengkel dengan ulah Lurah Simokerto, langsung memberikan rekomendasi pencopotan Lurah Simokerto.
Setelah terjadi perdebatan yang cukup seru, baik Camat, Lurah Simokerto dan Bagian Pemerintah Surabaya saling tuding menyalahkan. Akhirnya Komisi A meminta semua pihak untuk mengembalikan jabatan Ketua RT 1 / RW 6 Simokerto kepada Sugiarto Gani.
Balasan Cepat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar