Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Senin, 20 November 2017

Mantan Kajari Pamekasan Diadili Dalam Kasus Suap


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda, Sidoarjo., Senin (20/11/2017).

Sidang perdana kasus suap senilai Rp 100 juta itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai M Tahsin.

Terdakwa Rudi Indra Prasetya, ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya bersama Sutjipto Utomo (Kepala Inspektorat Pamekasan), Noer Solehhoddin (Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan), dan seorang sopir pribadinya, pada Rabu, 2 Agustus 2017 sekira pukul 07.14 sehari setelah kedatangan Kepala Kejaksaan Agung RI Ke Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur.

OTT yang dilakukan KPK terhadap orang Nomor satu di Kejari Pamekasan ini, terkait dugaan menerima uang suap dari Agus Mulyadi selaku Kepala Desa Dassok dan Noer Solehhodin melalui Sutjipto Utomo kepada Rudy Indra Prasetya di rumah dinasnya. Dari lokasi, tim KPK mengamankan barang bukti (BB) berupa uang pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus dalam kantong plastik.

Pemberian uang suap oleh Kades Dassok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan ke Kajari Pamekasan, terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan dana desa dalam proyek senilai Rp 100 juta atas laporan salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ke Kejari Pamekasan yang sedang melakukan pengumpulan bukti serta keterangan (Pulbaket).

Karena takut dijadikan sebagai tersangka, Kades Dassok pun berkoodinasi dengan Sutjipto Utomo selaku Kepala Inspektorat Pamekasan dan Noer Solehhoddin (Kabag Administrasi Inspoktorat). Sekaligus menjadi perantara suap antara Kades Dassok ke Kajari Pamekasan atas anjuran Bupati Pamekasan, Achmad Syafii.

Dari Operasi Tangkap Tangan ini, berdasar informasi KPK mengamankan 10 orang, diantaranya Sutjipto Utomo, Rudy Indra Prasetya, Noer Solehhoddin, dan seorang sopir di rumah dinas Kajari (tanggal 2 Agustus 2017 sekira pukul 07.14 WIB), Sugeng (Kasi Intel Kejari Pamekasan), dan Eka Hermawan, selaku Kasipidsus Kejari Pamekasan (jam 7.49 WIB), Agus Mulyadi di rumahnya di Desa Dassok (Pukul 08.55 WIB), M Ridwan, selaku Ketua Persatuan Kepala Desa (jam 8.55 WIB), Indra Permana, selaku staf Kejari (jam 9.00 WIB) dan Achmad Syafii di Pendopo Kabupaten Pamekasan seitar jam 11.30 WIB. (Komang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar