Pages - Menu

Halaman

Rabu, 29 November 2017

Pedagang Wadul, KY Siap Awasi Sidang Henry J Gunawan Pada Kasus Pasar Turi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persatuan Pedagang Pasar Turi dengan didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Komisi Yudisial (KY) Penghubung Jatim. Mereka meminta agar KY melakukan pengawasan pelaksanaan sidang peradilan kasus penipuan dan penggelapan pasar turi oleh tersangka Henry J Gunawan yang rencananya akan diadakan kamis 30 November 2017 besok.

Wayan Titip Sulaksana selaku kuasa hukum Pedagang Pasar Turi mengatakan, kedatangan mereka ke KY Penghubung Jatim ini dikarenakan adanya Kekhawatiran persidangan kasus Pasar Turi ini tidak berjalan dengan netral, jujur dan adil.

"KY adalah seperti pelita di kegelapan kasus pasar turi, kasus yang sudah diperjuangkan sejak 2007 dan akhirnya sampai meja peradilan ini harus dikawal kenetralannya demi rasa keadilan dan KY punya kewajiban mengawasi pelaksanaan  marwah wakil tuhan di pengadilan yakni hakim".ujar Wayan Titip saat mendatangi Kantor KY Pengubung Jatim dijalan Ngagel Tengah III No 8 Surabaya, Rabu (29/11/2017).

Kekhawatiran para pedagang tersebut, lanjut Wayan Titip sangat beralasan. Para pedagang mengacu pada sikap hakim yang tak netral dan adanya perlakuan istimewa pada Henry J Gunawan saat diadili pada kasus penggelapan dan penipuan sebesar Rp 4,5 miliar yang dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung.

"Pada perkara penggelapan dan penipuan itu jelas ada pengistimewaan pada Henry. Dimulai  dari penetapan penahanan luar karena alasan sakit yg hanya diajukan lisan pihak terdakwa, sampai sidang sidang awal sebelum KY hadir langsung mengawasi sidang."pungkas pria yang juga praktisi hukum dari Fakultas Hukum Unair Surabaya.

Dosen Fakultas Hukum Unair Surabaya ini juga menyebut, jika ada kejanggalan pada penangguhan penahanan Henry Gunawan.

"Bayangkan saja, dulu pengajuan Tahanan luar alasan sakit diajukan lisan, tanpa pendapat dokter Rutan, tanpa menghadirkan dokter di peradilan, tanpa pembantaran, itupun dikabulkan oleh Hakim ketua. Bahkan sampai sekarang terdakwa yang terlihat sehat fisik masih belum ditahan walau kabarnya masa tahanan kotanya  sudah habis pada tanggal 26 nov kemarin."kata Wayan Titip.

Berdasarkan kasus tersebut,  Wayan berharap agar KY Penghubung Jatim harus memantau persidangan kasus Pasar Turi, yang rencananya akan digelar Kamis (30/11/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Kerugian material senilai 2.8 triliun. Kerugian immaterial berupa dampak ekonomi psikologis dan sosial membuat  kasus ini  menjadi cermin  peradilan negeri ini. Jangan sampai rasa keadilan masyarakat terkorban dan memenangkan mafia peradilan."terang Wayan.

Terpisah, Pihak asisten penghubung KY  Ragil K Rini dan koordinator penghubung KY Jatim Dizar Alfarizi mengatakan bahwa, sebelumnya KY sudah berniat melakukan pengawasan dengan inisiatif sendiri perkara pasar turi ini.

"Ditambah lagi adanya laporan yang dibuat hari ini akan menguatkan langkah dan tindakan KY untuk melakukan pengawasan di persidangan." Ujar Dizar saat dikonfirmasi usai menerima laporan Pedagang Pasar Turi, Rabu (29/11/2017).

Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan pengaduan pedagang Pasar Turi ini ke KY Pusat.

"Namun demikian secara prosedur kami akan langsung melakukan pelaporan kepada KY pusat sebagai langkah koordinasi dan penugasan resmi,"sambung Dizar.

Dizar pun menambahkan akan mengupayakan secepatnya koordinasi tersebut sehingga secepatnya sidang perdana besok mereka dapat hadir mengawasinya.

"Besok kami upayakan. Paling lambat pada sidang kedua dan tentunya pada sidang  pembuktian saksi yang sangat penting dilakukan pengawasan,"ujarnya.

Dari data yang dihimpun, kasus Pasar Turi ini akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai M Rochmad. Henry dilaporkan oleh Pedagang Pasar Turi pada 2010 lalu.

Bos PT Gala Bumi Perkasa tersebut dilaporkan telah menggelapkan dan menipu sebanyak 3.600 pedagang di pasar Turi. Modusnya, investor memungut biaya sertifikat hak milik atas kios pedagang.

Atas laporan tersebut, Henry dijerat melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar