Rabu, 08 November 2017
Pembuang Kartu JKN-KIS Dihukum 1,6 Tahun Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wahyu Adityo, terdakwa kasus pembuangan 148 kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) divonis 1,6 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusannya, Hakim I Wayan Sosiawan selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menyatakan terdakwa yang bekerja sebagai kurir paket di JNE ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman 1,6 tahun penjara terhadap terdakwa Wahyu Adityo,” ucap Hakim Wayan pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Rabu (8/11/2017).
Vonis yang dijatuhkan hakim Wayan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Damang Anubowo.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa dan jaksa Damang langsung menyatakan menerima.
“Iya saya terima mas. Vonisnya sudah lebih 2/3 tuntutan. Terdakwa juga akan diproses hukum lagi di Polres Blitar terkait perusakan kartunya,” ujar jaksa Damang usai sidang.
Perlu diketahui, terdakwa ditangkap atas perbuatannya memalsukan tanda tangan penerimaan JKN-KIS. Sebelum terdakwa ditangkap, penemuan sebanyak 148 Kartu JKN-KIS di sungai Blitar beberapa waktu lalu sempat menghebohkan. Pasalnya, kartu-kartu itu masih aktif dan milik ratusan warga Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan terdakwa Wahyu Adityo sebagai tersangka. Terdakwa sendiri saat itu berstatus sebagai pegawai JNE Cabang Surabaya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar