Rabu, 15 November 2017
- Rabu, November 15, 2017
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp. 4,5 Miliar, Henry J Gunawan yang kini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas laporan Notaris Caroline C Kalampung, kembali ditetapkan sebagai tersangka atas laporan 12 orang pedagang Pasar Turi.
Dalam kasus ini, Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara serta tersangka Henry J Gunawan ke Kejari Surabaya.
Dari pantauan di Kejari Surabaya, Henry menjalani serangkaian proses administrasi pelimpahan tahap II diruang pidana umum Kejari Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.
Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tersebut menjalani proses tahap dua hampir 6 jam lamanya, yakni pada pukul 10.10 WIB hingga pukul 16.15 WIB.
Dalam kasus Pasar Turi ini, Jaksa tak melakukan penahanan pada Henry J Gunawan, mengingat statusnya telah berstatus tahanan kota pada perkara pidana sebelumnya.
Tidak ditahannya Henry diketahui usai pelimpahan tahap II, Dengan didampingi Lilik Djariyah, kuasa hukumnya, Henry langsung meninggalkan Kejari Surabaya dengan naik mobil mewahnya.
Wartawan pun sempat kesulitan meminta komentar Henry lantaran dihalang-halangi sejumlah orang yang diduga teman henry.
"Permisi...permisi....permisi mas," kata pria berbadan gempal pada wartawan.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi didampingi Kasi Pidum, Didik Adyotomo membenarkan pihaknya tidak melakukan penahanan.
"Karena tersangka ini ditahan dalam perkara lain," terangnya pada wartawan usai pelimpahan tahap II.
Diterangkan Ketut Kasna dalam kasus ini ada 12 orang pedagang Pasar Turi yang merasa menjadi korban penipuan tersangka Henry.
" Kerugiannya sekitar 1,3 miliar rupiah," sambung pria kelahiran Bali itu.
Pada kasus ini, Bos PT GBP akan dijerat dengan pasal berlapis.
" Diduga melanggar pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,"kata pria yang akrab disapa Kasna.
Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan pedagang Pasar Turi pada Januari 2015 lalu. Setelah melakukan penyidikan, Mabes Polri akhirnya memutuskan untuk mengambil alih kasus tersebut.
Dalam laporan pedagang itu, Henry dianggap telah menggelapkan dan menipu sebanyak 3.600 pedagang di pasar Turi. Modusnya, investor memungut biaya sertifikat hak milik atas kios pedagang. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar