Senin, 27 November 2017
Saksi Penyidik Anggap Tiga Saksi Henry J Gunawan Bohong
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menghadirkan dua saksi verbal lisan (penyidik) pada persidangan kasus penggelapan dan penipuan yang menjerat Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan sebagai pesakitan.
Dua saksi Polisi itu adalah Kasubnit Harda Polrestabes Surabaya , Iptu Wardiono dan Brigadir Fandi Ardianto, penyidik pembantu. Mereka dihadirkan untuk menangkal keterangan tiga saksi pada persidangan sebelumnya, yang menyebut dipaksa dan ditekan saat proses pemberian keterangan di BAP. Saksi yang mengaku ditekan itu adalah, saksi Yuli, saksi Lie You Hin dan Raja Sirait, Mantan Dirut PT GBP.
"Itu tidak benar, Kami tidak pernah mengarahkan dan memaksa saksi, keterangan BAP itu adalah murni berasal dari saksi,"terang Iptu Wardiono menjawab pertanyaan Jaksa Ali Prakoso pada persidangan diruang candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/11/2017).
Saksi Wardiono pun mengaku, telah membacakan isi dari proses pemeriksaan BAP pada para saksi Yuli, Liu You Hin dan Raja Sirait.
" Setelah dibaca oleh para saksi, mereka pun membubuhkan paraf dan tanda tangan, Termasuk sudah ditanyakan kembali apakah ada perbaikan atau perubahan dari keterangan yang diberikan,"terang saksi Wardiono dihadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso.
Wardiono pun mengaku telah menunjukan dokumen-dokumen yang dijadikan bukti laporan pada para saksi. Bukti-bukti itu berupa Akta Nomor 5 tentang perjanjian pengalihan kuasa dengan ganti rugi, Akta Nomor 6 tentang kuasa dan Akta Nomor 7 tentang kuasa subtitusi.
"Para saksi pun sudah saya tunjukan dokumen dokumen yang dimaksud,"jelas saksi wardiono menjawab pertanyaan Sidik Latuconsina selaku penasehat hukum terdakwa Henry.
Usai persidangan, Siddik Latuconsina selaku penasehat hukum terdakwa Henry tak mengelak keterangan saksi verbal lisan tersebut.
"Keterangan BAP ini benar,"ujar Siddik saat dikonfirmasi awak media.
Terpisah, Iptu Wardiono mengaku ada seseorang yang melarang dirinya datang ke persidangan.
"Ada yang meloby saya supaya tidak datang ke sidang, tapi saya tetap datang, untuk menjawab penyangkalan para saksi,"ujar Wardiono saat dikonfirmasi usai persidangan.
Pria berpangkat dua balok dipundaknya ini tak mau menyebut siapa orang yang melobynya untuk tidak datang ke persidangan.
"Yang jelas dari pihak yang ingin lepas dari perkara ini,"pungkasnya sembari meninggalkan area PN Surabaya.
Seperti diketahui, Saksi Yuli adalah bagian legal di PT GBP, sedangkan saksi Liu You Hin mantan Direktur PT GBP Tahun 2010 dan saksi Raja Sirait menjabat sebagai Dirut GBP Tahun 2010. Pada sidang sebelumnya, ketiga saksi itu mengaku ada penekanan dan pengarahan dari penyidik saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pidana Henry J Gunawan.
Henry J Gunawan dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung. Saat itu, Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10,5 miliar. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar