Selasa, 28 November 2017
Home »
Kriminalitas
» Satu Bulan, Tim Anti Bandit Bekuk 137 Pelaku Kejahatan di Surabaya
Satu Bulan, Tim Anti Bandit Bekuk 137 Pelaku Kejahatan di Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terhitung selama bulan November 2017, Tim Anti Bandit berhasil menangkap pelaku tindak kejahatan kasus Curas, Curat, dan Curanmor (3C), tadah dan penipuan sebanyak 128 kasus dan 137 tersangka.
Kombes Pol Mohammad Iqbal, Kapolrestabes Surabaya, memimpin gelar hasil ungkap tangkapan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (28/11/2017).
Menurut Iqbal, dari hasil tangkapan Tim Anti Bandit periode November tersebut kian marak dikalangan masyarakat saat ini yakni kasus jambret dan pencurian kekerasan (Curas).
“Dari jumlah keseluruhan 137 tersangka, dominan dari tersangka laki-laki dewasa sebanyak 124 orang dan 4 tersangka laki-laki anak. Sedangkan, tersangka perempuan dewasa hanya 8 orang dan 1 tersangka perempuan anak,” kata M Iqbal pada wartawan saat press rilis di Polrestabes Surabaya, Selasa (28/11).
Masih kata Iqbal, modus yang dimiliki para tersangka berbeda-beda saat menjalankan aksinya.
“Dari data Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, ada lima modus yang digunakan saat beraksi,” tambah Iqbal.
Pertama, modus yang dilakukan pelaku pada kasus pencurian dengan pemberatan adalah dengan merusak gembok, mencongkel pintu dan mengambil barang. Kedua, kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku mengancam korbannya dengan senjata tajam, memukul korban lalu merampas, menarik tas hingga menyerempet korban saat mengendarai motor.
Ketiga, modus pencurian kendaraan bermotor, pelaku sengaja merusak kunci atau membawa kunci palsu. Keempat, pada kasus penipuan, pelaku menyebarkan surat berharga dan nomor handphone, menuduh korban memukul adiknya kemudian membawa lari sepeda motor dan handphone. Kelima, pada kasus penadahan, pelaku membeli barang hasil dari kejahatan.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya, 28 unit sepeda motor, 6 unit laptop, 50 unit handphone, 6 tas, 1 gelang mas, 10 lembar STNK, 2 biji tang, 1 bilah pisau, 1 bilah cutter, 3 buah kunci T, 3 buah anak kunci T, 1 obeng, 2 buah rekaman CCTV dan uang tunai Rp. 6.985.000. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar