Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 17 November 2017

Sidang Mediasi, Asisten I Pemkot Surabaya dan Pengacara Bungkam Pada Wartawan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah empat (4) kali mangkir dari panggilan sidang, Kemarin, Kamis (16/11/17) Asisiten I Pemkot Surabaya Yayuk Eko Agustin (prinsipal), Akhirnya datang memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gelar sidang dengan agenda mediasi itu, Yayuk didampingi oleh advokat senior Setijo Busono, Mantan ketua DPC PERADI Surabaya yang tersingkir oleh Hariyanto dalam Muscab 3 minggu lalu.

Sedangkan Kasubag Pemerintahan Ahmad Yardo Wifaqo (tergugat II) tidak menghadiri sidang dengan alasan tidak jelas.

Walaupun sempat "arogan" dengan menolak perdamaian dengan cara meninggalkan sidang mediasi. Yayuk pada akhirnya meminta Jedah waktu 2 minggu pada hakim untuk terlebih dahulu menyampaikan laporan pada Walikota Tri Rismaharini yang saat ini berada di luar negeri.

" Jadi, Yayuk meminta Jedah waktu 2 Minggu, untuk terlebih dahulu melaporkan hasil mediasi kemarin (16/11) pada Walikota, menurut Yayuk Bu Risma saat ini masih berada di negara Spanyol " Ujar Benhard, kuasa hukum Rudy Marudut pada wartawan, Jumat (17/11/17).

Jawaban Yayuk tersebut oleh Victor A Sinaga yang juga merupakan kuasa hukum Rudy, dianggap sebuah alasan klasik untuk menggagalkan upaya perdamaian.

" Itu hanya alasan klasik menurut saya, ini (sidang mediasi,red) ada batas waktunya, lagipula apa urusannya dengan walikota, kok dia laporkan hasil mediasi, emang nya Yayuk disuruh Risma untuk laporkan klien kami" kesal Victor.

Ini gugatan pribadi kata Victor, yang kami tujukan pada Yayuk bukan pada pemerintahan ngapain juga pakai lapor walikota,

" Pertanyaannya sekarang ada apa, kan begitu " imbuhnya.

Atas Keterangam Victor tersebut, saat dikonfirmasi wartawan Yayuk memilih menghindar begitu juga dengan Setijo yang memilih untuk bungkam.

Diketahui sebelumnya, Rudy yang notabene berprofesi wartawan dilaporkan oleh Yayuk dengan laporan melanggar UU ITE Karena melakukan konfirmasi melalui pesan singkat pada Kasubag permerintah Ahmad Yardo Wifaqo.

Dalam pesan pribadi itu, Rudy menuliskan pertanyaan konfirmasi terkait Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan program jaring aspirasi Masarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya tahun anggaran 2016.

" Ass. Met siang Pak bro, gmn kabrnya mhn info kpn bs NPHD utk Jasmas Murni 2017, Soalnya info dr pusat (jkt) yang sdh komunikasi dgn Bu wali & Bu Yayuk lgs, bhw bu yayuk sdh memerintahkan p.edy utk dpt sgra mnuntaskan jasmas hingga 2017 ini, gmn bro.” Tulis dalam Watsap pribadi Rudy pada Yardo.

Pesan tersebut oleh Yardo ternyata diteruskan pada Yayuk, entah kenapa Asisten Pemkot Surabaya itu kemudian melaporkan Rudy pada Polrestabes Surabaya. Atas laporan orang dekat Risma itu Pihak penyidik Akhirnya menetapkan Rudy sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu berimbas pada orang tua Rudy yang meninggal dunia karena shock setelah dirawat beberapa hari dirumah sakit. (Komang/arf)

0 komentar:

Posting Komentar