Kamis, 23 November 2017
Terdakwa Pembunuhan Sopir Grab Divonis 19 Tahun Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Hariyanto menjatuhkan vonis 19 tahun penjara pada Cipto Roso Wijayanto, terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online grab.
Terdakwa yang masih berstatus Mahasiswa itu dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Denny Arissandi (korban).
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP, Menghukum terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara,"kata Hakim Hariyanto saat membacakan amar putusannya diruang sidang Kartika PN Surabaya, Kamis (23/11/2017).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rohaniawan dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa Cipto dengan tuntutan 20 tahun penjara. Kendati demikian Jaksa Agung dan terdakwa Cipto masih menuatakan pikir-pikir atas vonis hakim Hariyanto.
Sementara, Laila (Ibu Korban) yang terlihat mengikuti pembacaan vonis terdakwa teerlihat tegang. Usai persidangan, Laila mengaku tak puas dengan vonis hakim Hariyanto.
"Hukuman ini tidak sepadan dengan perbuatan terdakwa, anak saya dibunuh secara sadis, Harusnya dia (terdakwa Cipto) dihukum mati, "pungkas Laila pada Wartawan.
Kasus pembunuhan Denny Arissandi ini tak hanya dilakukan terdakwa Cipto saja, melainkan juga melibatkan Oknum TNI AL, M Khoirul Fajar, dan kasusnya diadili di Mahkamah Militer.
Sementara, Pembunuhan terhadap Denny Arissandi itu terjadi pada 22 Maret 2017 lalu. Saat itu M Khoirul Fajar memesan taksi online grab melalui aplikasi dan Denny Arissandi (korban) yang mendapat orderan tersebut.
Sebelum dibunuh, Korban terlebih dahulu diajak muter-muter, hingga akhirnya korban ditusuk lehernya oleh oknum Anggota TNI AL tersebut. Setelah tewas, mayat korban dibuang didepan makam Kenjeran Park Surabaya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar