Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 29 November 2017
Tiba Di Kejati Jatim, Dokter Bagoes Pasrah
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tepat pukul 17.50 Wib dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, buronon kakap kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) akhirnya tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim jalan Ahmad Yani Surabaya.
Turun dari mobil, dengan mengenakan kaos merah, dr. Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo tampak terlihat pasrah.
Dengan dikawal Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi dan sejumlah petugas kejaksaan, dr Bagoes langsung digelandang menuju gedung Kejati Jatim.
Tak banyak kalimat yang terlontar mulut dr. Bagoes, Ia pasrah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang saat ini menjeratnnya.
“Ya...Saya serahkan semua ke kejaksaan,” kata dr Bagoes sambil menerobos kerumunan wartawan, Rabu (29/11/2017).
Seperti diberitakan dr Bagoes Soetjipto di tempat persembunyiannya tertangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Johor Bharu Malysia.
Kemudian pelaku dibawa ke Batam melalui Setulang Laut, Johor Bharu Malayisa, Selasa (28/11/2017).
Bagoes Soetjipto, buron terpidana utama kasus korupsi dana P2SEM 2008 Jawa Timur saat digiring keluar dari Pelabuhan International Batam Centre.
Pelaku dibawa ke tanah air dengan menumpangi MV Ceria Indomas.
Kapal sampai di Pelabuhan Batam Centre sekitar pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dilakukan proses adminsitrasi sebelum dibawa ke Jakarta.
dr. Bagoes merupakan aktor intelektual kasus P2SEM. Salah satu kasus korupsi yang diperuntukkan untuk Ponorogo, Bagoes memakai nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Multi Culture.
Namun LSM itu ternyata fiktif dan tidak punya kegiatan apa-apa.
Proses hukum dokter spesialis jantung dan pembuluh darah RSUD dr. Soetomo itu sebenarnya sudah masuk tahap agenda penuntutan. Jaksa bahkan sudah sempat menuntutnya tujuh tahun penjara.
Ada 162 perkara yang ditangani beberapa Kejaksaan di wilayah Jawa Timur. Perkara itu juga sudah punya kekuatan hukum tetap (inkracht).
Beberapa putusan yang sudah dijatuhkan kepada Bagoes antara lain PN Sidoarjo, PN Ponorogo, dan PN Jombang masing-masing dengan hukuman 7 tahun penjara serta PN Surabaya (pelimpahan Kejari Tanjung Perak) dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan kasus P2SEM ini juga menyeret banyak anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 dan beberapa pejabat Pemprov Jatim. Bahkan Ketua DPRD Jatim saat itu Fathorrasjid ikut terseret dan dijebloskan ke jeruji besi selama 3 tahun. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar