Minggu, 19 November 2017
Tim EFQR Lantamal VI Berhasil Tangkap Pelaku Bius dan Handak
KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Tim Eastern Fleet Quick Respon (EFQR) Lantamal VI yang dipimpin oleh Letda Laut (P) Hadi Sutoyo telah berhasil menangkap pelaku terduga penangkapan ikan menggunakan bius dan bahan peledak (Handak) di Gugusan Karang Paleko 10 mil sebelah Selatan Pulau Kapoposang Kab Pangkep Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penangkapan ini berdasarkan laporan Tim Intelijen Lantamal VI adanya kegiatan penangkapan ikan menggunakan handak dan bius di sekitar Pulau Kapoposang yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim EFQR Lantamal VI untuk pendalaman dan pengamatan di sekitar Pulau Kapoposang.
Tim EFQR Lantamal VI dengan cepat meluncur ke perairan Pulau Kapoposang pada hari sabtu tanggal 18 November 2017 dan melalui pengamatan visual menggunakan teropong Tim EFQR Lantamal VI melihat kegiatan yang mencurigakan dari nelayan yang sedang mencari posisi berkumpulnya ikan menggunakan kacamata renang dan melaksanakan penyelaman menggunakan alat kompresor pada posisi sebelah Selatan Pulau Kapoposang.
Begitu mendekati sasaran ditemukan banyak perahu yang kemudian langsung menyebar dan melarikan diri. Tim EFQR Lantamal VI memberi tembakan peringatan 1 kali tapi perahu-perahu tersebut tetap melarikan diri, sambil berusaha membuang beberapa barang ke laut.
Kemudian Tim EFQR berhasil menghentikan salah satu perahu terdekat yang di dalamnya terdapat 5 orang. Selanjutnya Tim EFQR melaksanakan penggeledahan kapal dan menemukan barang bukti berupa pelampung, bius dan handak yg belum terpasang detonator.
Para Nelayan tersebut dan barang bukti dikawal menuju dermaga layang Mako Lantamal VI.
Adapun data Pelaku yang tertangkap tersebut yaitu Rd, Ns. Nl, Rs dan Al dan masing - masing merupakan warga Desa Mattiro Langi Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkep Sulsel.
Barang Bukti yang diamankan adalah 1 Unit Perahu warna putih tulang dengan bermesin diesel merk Toyota, 1 Unit Kompresor, Selang warna putih untuk selam kurang lebih 50 meter, 1 buah Box ikan, 2 buah Serok ikan, 1 buah Kacamata selam, 1 jerigen handak ukuran 2 liter tanpa detonator, 2 botol obat bius siap pakai, 1 pucuk alat panah ikan, 1 unit HP merk Samsung, Uang sebesar Rp. 700 rb.
Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Laksamana Pertama TNI Yusup, S.E., M.M., saat meninjau barang bukti menyampaikan bahwa Bahan – bahan tersebut dapat merusak terumbu karang, kalau terumbu karang rusak maka tidak ada tempat untuk plankton yang merupakan pakan ikan dan akhirnya ikan – ikan tidak ada di sekitar tempat itu.
“Yang paling terpenting, para Nelayan tersebut adalah bukan musuh kita, oleh karena itu harus kita sadarkan mereka supaya menangkap ikan dengan cara yang sehat dan benar dan ini merupakan suatu bagian pembinaan oleh Lantamal VI”, ujar Laksma TNI Yusup.
Selanjutnya, Akan dilaksanakan pemeriksaan mendalam kepada para pelaku oleh Tim pemeriksa di Mako Lantamal VI Makassar. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar