Selasa, 07 November 2017
Wabup Sumenep Diperiksa Terkait Suntikan Modal APBD dan Kepemilikan Saham
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sekitar delapan jam.
Tepat pukul 17.00 WIB Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi tampak keluar dari Gedung Kejati Jatim.
Achmad Fauzi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi PT Wira Usaha Sumekar (WUS).
Dengan mengenakan baju batik merah motif hitam, Achmad Fauzi mengaku hanya mendapat sedikit pertanyaan dari penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim.
" Ada lima pertanyaan," ujarnya singkat.
Bahkan saat disinggung materi apa saja pertanyaan yang diberikan terhadapnya, pemilik saham di PT MMI ini mengaku hanya terkait hutang piutang,
" Tadi hanya diperiksa terkait hutang piutang saja," tambahnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung menjelaskan, bahwa wakil Bupati Sumenep tersebut diperiksa sebagai saksi terkait adanya tindak pidana korupsi di PT WUS.
"Dia (Achmad Fauzi) diperiksa sebagai saksi, atas kepemilikannya saham 10 % di PT MMI yang memiliki saham 24,20 % di PT WUS, dan adanya penyelewengan dana participacing interest (PI) atau suntikan modal dari APBD Kabupaten Sumenep yang merugikan negara sekitar Rp 3,9 miliar," jelasnya.
Selain Wabup Sumenep, kata Richard, Penyidik juga memeriksa Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim sebagai saksi.
" Sebelumnya ada laporan BPK terkait adanya PT WUS, dimana kami sebelumnya sudah menahan
Dirutnya Sitrul Arsy Musa'ie dimana ada kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar. Tadi Bupatinya juga diperiksa sebagai saksi." terang Richard.
Disinggung banyaknya pertanyaan yang diajukan terhadap keduanya, kepada, Richard mengaku belum mengetahui secara pasti.
" Saya belum tahu, penyidik yang tahu," kelitnya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar