Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 13 November 2017

Wujudkan Perkembangan Industri Syariah OJK KR 4 Jatim Gelar Evaluasi Kinerja BPR Syariah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur ( OJK KR 4 ) menyelenggarakan acara Evaluasi Kinerja BPR Syariah Se -Jawa Timur yang  dihadiri oleh Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah seluruh BPR Syariah Se-Jawa Timur, dengan tema bertajuk “Membangun Mewujudkan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang Tumbuh Berkelanjutan serta Memberikan Kontribusi bagi Perekonomian Bangsa"

Acara evaluasi kinerja tersebut merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh OJK sebagai salah satu wujud konkrit concern OJK terhadap perkembangan industri BPR Syariah di Provinsi Jawa Timur. Dalam kegiatan evaluasi kinerja ini, OJK memberikan pemaparan mengenai perkembangan kinerja BPR Syariah selama semester II tahun 2017, hal-hal yang menjadi concern pengawasan OJK, serta isu-isu terkini yang terkait dengan aspek regulasi maupun dinamika industri perbankan syariah yang perlu diperhatikan oleh Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas BPR Syariah.

Direktur Pengawas Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 4 Jawa Timur, Dani Surya Sinaga mengatakan, bahwa pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada triwulan 3 tahun 2017 masih menunjukan perkembangan yang menggembirakan, yakni tumbuh sebesar 5,16% lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 4,93%.

Sejalan dengan pertumbuhan tersebut, sektor keuangan di Jawa Timur juga masih mencatatkan kinerja yang positif, antara lain tercermin dari peningkatan volume usaha perbankan yang mencapai sebesar 21,88% (yoy).

Sementara itu, DPK dan kredit perbankan di Jawa Timur masing-masing tercatat tumbuh sebesar 12,88% dan 7,75% (yoy). Hal yang patut dibanggakan, diantara kinerja positif perbankan Jawa Timur, bank syariah mampu menunjukkan eksistensinya dengan mencatatkan pertumbuhan volume usaha sebesar 14,95% (yoy).

Bahkan dana pihak ketiga dan pembiayaan yang masing-masing tumbuh 19,23% dan 9,60% (yoy) tercatat lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK dan kredit bank konvensional.

" Hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat Jawa Timur terhadap perbankan syariah mengalami peningkatan yang signifikan, meskipun pangsa aset perbankan syariah terhadap perbankan Jawa Timur sampai dengan triwulan 3 tahun 2017 masih tercatat sebesar 4,70% atau belum dapat melebihi target 5%." katanya pada awak media hari senin (13/11/2017).

Menurut Dani, perkembangan industri perbankan syariah di Jawa Timur tidak terlepas dari perkembangan BPR Syariah.


Total aset BPR Syariah di seluruh Jawa Timur pada akhir triwulan III tahun 2017 tercatat sebesar Rp 1,69 triliun, dengan pangsa mencapai 6,37% dari total aset perbankan syariah di Jawa Timur.

Sementara itu, pangsa DPK yang dihimpun serta pembiayaan yang disalurkan masing-masing mencapai 4,16% dan 5,22%. Struktur DPK yang dihimpun oleh BPR Syariah di Jawa Timur relatif lebih efisien, dengan komposisi dana mahal dalam bentuk deposito mencapai sebesar 53,86%, lebih kecil dibandingkan pangsa deposito pada BPR Konvensional di Jawa Timur yang mencapai sebesar 68,66%.

Selanjutnya, pembiayaan yang disalurkan oleh BPR Syariah di Jawa Timur sebagian merupakan pembiayaan produktif dengan pangsa mencapai 52,61%. Namun demikian, pangsa tersebut masih lebih kecil dibandingkan dengan pangsa kredit produktif BPR Konvensional yang mencapai sebesar 70,16%.

Selain itu, BPR Syariah di Jawa Timur harus lebih berupaya meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan.


" Mengingat data yang kami miliki juga menunjukkan bahwa risiko kredit BPR Syariah di Jawa Timur cenderung meningkat pada triwulan III tahun 2017 dengan rasio NPF sebesar 10,00%, lebih tinggi dibandingkan rasio NPL BPR Konvensional yang sebesar 8,04%." ujarnya

Lebih lanjut Dani menjelaskan, Fungsi modal bank sebagai risk buffer saat ini telah menjadi concern utama bagi OJK. Hal tersebut berlaku juga bagi BPR Syariah di Indonesia, yang antara lain tercermin dari diterbitkannya POJK No. 66/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR Syariah,dimana seluruh BPRS dengan modal inti kurang dari Rp. 3 miliar wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp. 3 miliar paling lambat pada tanggal 31 Desember 2020 dan Rp. 6 miliar paling lambat pada tanggal 31 Desember 2025.

Sedangkan bagi BPRS dengan modal inti paling sedikit sebesar Rp.3 Miliar namun kurang dari Rp.6 Miliar wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp.6 Miliar paling lambat pada tanggal 31 Desember 2020.

Data yang ada menunjukan bahwa terdapat 11 BPRS di Jawa Timur dengan modal inti kurang dari Rp. 3 Miliar, 8 BPRS dengan modal inti lebih dari Rp. 3 miliar namun kurang dari Rp. 6 miliar dan 10 BPRS dengan modal inti lebih besar dari Rp.6 miliar.

" Dengan demikian , masih terdapat 19 BPRS di Jatim yang harus meningkatkan modal inti minimumnya menjadi sebesar Rp.6 miliar sampai dengan akhir tahun 2020 maupun tahun 2025.oleh karena itu, OJK meminta agar BPRS dapat menyusun rencana tindak ( Action Plan ) peningkatan modal inti dengan memperhitungkan proyeksi pertumbuhan laba dan penambahan modal disetor oleh pemegang saham, maupun melalui upaya merger,konsolidasi dan akuisisi." pungkas Dani. (Dji)

0 komentar:

Posting Komentar