Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Sabtu, 30 Desember 2017
2 Januari 2018 Bukan Cuti Bersama, PNS Dilarang Bolos Kerja
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur, menegaskan bahwa 2 Januari 2018 bukan merupakan cuti bersama. Oleh karena itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), wajib masuk kerja pada tanggal tersebut.
“Bagi PNS yang nekat tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti,” ujar Asman, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Asman lebih jauh menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditandatangani oleh tiga menteri telah menetapkan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.
Tiga menteri itu antara lain Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. SKB diteken pada 22 September 2017.
“Untuk hari libur nasional dan cuti bersama 2018 sebanyak 21 hari. Terdiri dari 16 hari untuk libur nasional dan 5 hari untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa 2 Januari merupakan cuti bersama,” kata Asman.
Asman menuturkan, ada sanksi bagi PNS yang tidak masuk lebih satu hari pada tahun baru dan bolos di hari kejepit. Sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1017.
“Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas,” ujar Asman.(rio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar