Firdiat Firman |
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Putusan kasus pungli dweling time PT Pelindo III terkesan aneh. Dari empat terdakwa yang dijadikan pesakitan dalam kasus ini, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya menyatakan satu terdakwa saja yang terbukti bersalah pada kasus tersebut.
Dia adalah Firdiat Firman, Manager PT Pelindo Energy Logistik (PEL). Ia dinyatakan bebas dari dakwaan pemerasan tapi dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang, sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU No 8 Tahun 2010.
Putusan bersalah itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono diruang sidang kartika, Rabu (6/12).
"Menghukum terdakwa Firdiat Firman dengan hukuman 9 bulan dan 20 hari,"kata Hakim Sigit Sutriono saat membacakan amar putusannya.
Dipersidangan lain, Hakim Anne Rusiana justru membebaskan terdakwa Rahmat Satria, Dirut PT Terminal Peti Kemas (TPS) Surabaya. Dia dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak.
Pertimbangan putusan bebas Rahmat Satria ini juga patut dipertanyakan. Padahal, Dalam putusan bebas terdakwa lainnya, yakni Djarwo Suryanto, Rahmat Satria disebut-sebut paling berperan dalam pungli dweling time tersebut.
Tak hanya membebaskan Rahmat Satria, Hakim Anne Rusiana juga membebaskan Augusto Hutapea, Direktur PT Akara Multi Karya (AMK).
Putusan bebas Rahmat Satria dan Augusto Hutapea itu dibacakan diruang sidang garuda pada persidangan terpisah, Rabu (6/12).
Augusto Hutapea |
Atas putusan bebas tersebut, Kejari Tanjung Perak menyatakan perlawanan, dengan langsung menyatakan kasasi.
Sebelumnya, Hakim PN Surabaya juga membebaskan Mantan Direktur PT Pelindo III, Djarwo Suryanto dan Istrinya Mieke Yolanda Fransiska alias Nonik.
Djarwo dibebaskan dari dakwaan jaksa, sedangkan Mieke Yolanda Fransiska dinyatakan terbukti menggunakan uang hasil pungli tersebut tapi dianggap bukan sebagai tindak pidana.
Seperti diketahui, Kasus pungli Dwelling Time di tubuh Pelindo III ini terbongkar setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri dibantu Polres Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Augusto Hutapea pada November 2016 lalu. Augusto sebagai Direktur PT Akara Multi Jaya yang merupakan rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.
Usai ditangkap dan saat diperiksa, Augusto mencakot beberapa pejabat Pelindo III. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Rahmat Satria, Direktur Operasional PT Pelindo III. Tak berhenti disitu, kasus ini akhirnya ternyata juga menjerat Djarwo Surjanto, Direktur Utama Pelindo III dan istrinya yaitu Mieke Yolanda.
Sebelumnya, Djarwo dituntut Kejari Tanjung Perak dengan hukuman 3 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Mieke Yolanda dituntut 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perbuatan Djarwo dan Mieke Yolanda dianggap tidak mendukung progam pemerintah dalam percepatan dweling time.
Tuntutan Djarwo lebih tinggi dari tuntutan para terdakwa lainnya, yakni Firdiat Firman (Manager Logistik PT Pelindo III) dan Augusto Hutapea (Dirut PT Akara Multi Karya) yang dituntut 2 tahun penjara. (Komang)
Rahmat Satria |
0 komentar:
Posting Komentar