Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Desember 2017

Didampingi Yusril, Eksepsi Henry J Gunawan Dianggap Masuk Pokok Perkara

Kasus Pasar Turi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Yuszril Ihza Mahendra terlihat menjadi pembela Henry J Gunawan, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi. Yusril terlihat mendampingi Henry saat menyampaikan nota eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nota eksepsi itu dibacakan langsung oleh Yusril pada persidangan diruang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/12).

Dalam eksepsinya, Yusril menganggap kasus yang menjerat Bos PT Gala Bumi Perkasa ini  bukan merupakan kasus pidana. "Ini kasus perdata,"terang Yusril saat membacakan eksepsinya.

Persidangan kasus ini akan kembali digelar satu pekan mendatang dengan agenda jawaban dari jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa.


"Sidang ditunda satu minggu,"ucap Hakim Rohmat sembari mengetukan palu sebagai pertanda berahkirnya persidangan.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwaedi menjelaskan, jika eksepsi yang diajukan terdakwa Henry melalui tim penasehat hukumnya malah menguntungkan pihaknya. "Karena eksepsinya sudah masuk ke materi pokok perkaranya dan saya kira harus ditolak,"kata Jaksa Harwaedi.

Seperti diketahui, aksi tipu gelap itu dilakukan terdakwa Henry saat menjadi investor Pasar Turi. Saat itu Henry melakukan pungutan biaya sertifikat hak milik atas kios pedagang yang nilai totalnya sebesar Rp 1.013. 944.000 (satu miliar, tiga belas juta, sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah).

Oleh Jaksa, Henry didakwa dengan pasal berlapis, Perbuatan Mantan Ketua REI  Periode 2008-2011 ini  dianggap melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar