Kamis, 07 Desember 2017
- Kamis, Desember 07, 2017
- progresifonline
- Korupsi
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah pada Bagus Prasetyo Wibowo dan Vicky Akbar Nista Tarafanur, dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014.
Majelis hakim yang diketuai Judi Prasetiyo menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melakukan korupsi memperkaya diri sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 dirubah UU No 20 Tahun 2001 UU Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusan hakim, perbuatan terdakwa Bagus dan terdakwa Vicky telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 128 juta. Kerugian itu muncul akibat pengadaan pembelian mesin cetak yang dibeli dari pencarian dana hibah dengan menggunakan nama Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya Abadi yang belakangan diketahui fiktif.
"Menghukum terdakwa Bagus Prasetyo Wibowo dan terdakwa Vicky Akbar Nista Tarafnur dengan hukuman satu tahun dan tiga bulan penjara,"Ucap Hakim Judi Prasetiyo saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/12).
Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Dan sesuai ketentuan, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,"sambung Hakim Judi.
Vonis kedua terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut 1,6 tahun penjara.
Kendati demikian, kedua terdakwa masih belum menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum atas vonis hakim tersebut. Keduanya masih menyatakan pikir-pikir.
"Kami juga masih pikir-pikir majelis,"ucap Jaksa Wira Putra diikuti ketukan palu hakim Judi sebagai tanda berakhirnya persidangan kasus ini.
Perlu diketahui, Kasus Korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2014 ini diungkap Bidang Pidsus Kejari Surabaya. Saat itu, Tim Penyelidik menemukan penyimpangan pencairan dana hibah yang diajukan terdakwa Bagus Prasetyo Wibowo untuk pembelian mesin percetakan merk Gong Xen.
Korupsi dana hibah itu nampaknya sudah direncanakan matang oleh terdakwa Bagus. Pasalnya, sebelum dana hibah itu cair, ternyata terdakwa Bagus sudah lebih dulu membeli mesin percetakan itu melalui terdakwa Vicky.
Mesin cetak yang dibeli terdakwa Bagus itu bukan mesin cetak baru melainkan mesin cetak bekas dan dalam kondisi rusak. Tak hanya itu, dalam pengajuan proposalnya, terdakwa Bagus menggunakan nama KUB Cahaya Abadi yang juga diketahui fiktif.
Dalam kasus ini, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 370 juta. Dan informasi yang dihimpun kerugian negara itu telah dikembalikan oleh kedua terdakwa saat persidangan dan telah dititipkan ke Kejari Surabaya untuk disetorkan ke Kas Negara melalui rekening Pemkot Surabaya. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar