Pages - Menu

Halaman

Kamis, 21 Desember 2017

Jaksa Tolak Dalil-Dalil Eksepsi Henry J Gunawan


KABARPROFRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menolak dalil-dalil eksepsi dari tim pembela Henry J Gunawan, Terdakwa kasus tipu gelap Pedagang Pasar Turi.

Hal itu disampaikan JPU Darwis dan JPU Harwaedi saat membacakan nota jawaban atas eksepsi terdakwa Henry J Gunawan yang dibacakan secara bergantian diruang sidang cakra, PN Surabaya, Kamis (14/12) lalu.

Dalam jawaban yang dibacakaan diruang sidang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa  menilai eksepsi yang diajukan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu telah masuk ke materi pokok perkara.

Dua jaksa itu menyebut, Penyusunan surat dakwaan yang didakwakan pada terdakwa Henry J Gunawan telah dianggap sempurna, karena sudah disusun secara cermat dan teliti.

"Meminta agar majelis hakim pemeriksa untuk menolak eksepsi terdakwa Henry J Gunawan dan menerima jawaban jaksa penuntut umum serta melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke pembuktian," ucap Jaksa Harwaedi saat membacakan nota jawabannya, Kamis (21/12).


Usai pembacaan nota jawaban itu, majelis hakim yang diketuai Rohmat mengaku akan melanjutkan persidangan kasus tipu gelap ini pada dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan amar putusan sela.

"Sidang ditunda dua minggu, untuk pembacaan putusan sela,"kata Hakim Rohmat sembari menutup persidangan.

Sebelumnya, Henry J Gunawan melalui tim penasehat hukumnya menyebut, jika perkara yang membelitnya bukanlah tindak pidana melainkan hubungan keperdataan.

Henry J Gunawan dilaporkan oleh sejumlah Pedagang Pasar Turi yang mengaku menjadi korban tipu gelap Bos PT GBP. Saat itu Henry melakukan pungutan biaya sertifikat hak milik atas kios pedagang yang nilai totalnya sebesar Rp 1.013. 944.000 (satu miliar, tiga belas juta, sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah)

Perbuatan Mantan Ketua REI  Periode 2008-2011 ini  dianggap melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar