Adik Dwi Putranto direktur CV Adikersa |
KABARPROGRESIF.COM : (Sumut) Himpunan Organisasi Anti Korupsi (Horas), berharap Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) tidak kendor dalam pengusutan dugaan korupsi di Universitas Sumatra Utara senilai Rp. 30 milyar, yang terindikasi bahwa pelakunya adalah merupakan komplotan jaringan koruptor UPS (Uninterruptible Power Supply) DKI Jakarta.
"Jangan sampai kemudian pengusutan kasus tersebut secara perlahan mengendap, dan berharap kasusnya dilupakan masyarakat", ujar Aleksander Sirait, ketua Horas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Kejati Sumut mengendus adanya dugaan korupsi dalam Pengadaan Sarana Pembelajaran Digital Multi Media Interaktif Berbasis Informasi Teknologi (IT), di Universitas Sumatra Utara yang bernilai Rp. 30 milyar.
Dalam pengadaan tersebut ada indikasi terjadi dugaan markup harga, dimana barang-barang yang dikirim adalah barang dengan kualitas yang kurang bagus, akan tetapi diberi harga yang diduga sengaja dimahalkan.
Karena barang dengan spesifikasi sejenis dengan merk dengan kualitas lebih baik dan dengan harga murah sebenarnya bisa dengan mudah ditemukan dipasaran.
Penyedia barang pada pengadaan tersebut taklain adalah CV Adikersa, yang beralamat di surabaya Jawa Timur.
Dan diketahui bahwa barang yang disuplai CV Adikersa ke Universitas Sumatra Utara tersebut adalah dari distributor PT Offistraindo Adhiprima.
Dalam sidang pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi), terungkap CV Adikersa dan PT Offistarindo Adhiprima, adalah perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan UPS DKI Jakarta.
Adik Dwi Putranto direktur CV Adikersa ketika dihubungi HP/WA-nya 08133000xxxx belum memberi tanggapan, sedangkan Harry Lo pemilik PT Offistarindo Adhiprima sudah mendapat vonis hukuman dari pengadilan Tipikor dalam kasus UPS DKI Jakarta, dan perusahaan PT Offistarindo saat ini kembali diajukan ke pengadilan tipikor terkait korupsi UPS DKI Jakarta itu, dengan tuduhan kejahatan korporasi. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar