Rabu, 20 Desember 2017
Home »
Kriminalitas
» Kanwil DJBC Jatim 1 Juanda Musnahkan 32.189. 360 Batang Rokok Ilegal
Kanwil DJBC Jatim 1 Juanda Musnahkan 32.189. 360 Batang Rokok Ilegal
KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Guna untuk memberantas Peredaran produksi Rokok Ilegal yang ada di Wilayah Jawa Timur, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur 1 melakukan serangkaian penindakan dan pemusnahan rokok ilegal.
Seperti yang di paparkan oleh M. Purwantoro selaku Kepala DJBC Jawa Timur 1. Di Tahun 2017 terdapat banyak produksi rokok yang Ilegal.untuk itu, Pemerintah bertekad agar Bea dan Cukai sebagai Instrumen pengendalian Efektif, tidak mengiginkan tarif Cukai naik dan pendistribusian rokok tidak terlalu murah.namun masih banyak yang kita temukan indikasi peredaran produksi rokok di lapangan yang tanpa membayar Cukai maupun membayar pajak.
" Nah..! ini tentu saja tidak tepat dan tidak kami harapkan,karena selain masalah rokoknya murah namun tidak membayar cukai dan pajak maka penerimaan negara menjadi tidak optimal dan mengakibatkan kerugian terhadap negara." katanya saat menghadiri pemusnahan rokok ilegal di Kantor DJBC Jatim 1 Juanda, Selasa (19/12/2017).
Menurut M.Purwantoro, pada periode 2017 ini DJBC jatim 1 penindakan terhadap peredaran hasil tembakau Ilegal di wilayah kerjanya.pihaknya telah menemukan pelanggaran diantaranya Pita Cukai Palsu ( Pita Bekas ) atau tanpa dilekati Pita Cukai.dan saat ini sudah menjadi Barang Bukti Milik Negara.
" Penetapan Barang Buktinya sebanyak 32.189.360 batang dengan total perkiraan barang sebesar Rp. 9. 727.863.600." terangnya.
Dia menambahkan, pada periode yang sama , Pihak DJBC juga menindak peredaran barang kena Cukai berupa hasil tembakau yang ditemukan salah peruntukannya dan ditindaklanjuti dengan melakukan penagihan atas Cukai.
" DJBC telah memberi sanksi adminitrasi berupa denda sejumlah Rp. 811. 008.000,00 bagi yang diketahui pemilik atau pihak yang memproduksi hasil tembakau ." tambahnya.
Masih menurut M.Purwantoro, Kegiatan penindakan yang paling banyak diketahui dalam memproduksi rokok - rokok adalah wilayah jatim 1 . namun ada pula yang kita temukan hasil produksi rokok dari provinsi lain yang kebetulan akan diangkat dan di distribusikan di luar Jatim.
" Hasil penindakan juga pernah kita dapatkan di wilayah pelabuhan tanjung perak yang akan dipasarkan di tempat luar jawa." terangnya.
Purwantoro menguraikan, di Madura pihak DJBC telah banyak menemukan indikasi hasil produk rokok ilegal, namun dari hasil pantauannya kegiatan maraknya rokok ilegal juga ditemukan di kota - kota lain di Jatim 1.
" Secara umum penemuan rokok ilegal marata. baik di madura, sidoarjo, pasuruan dan bojonegoro dan ini adalah sinyal bagi kami bea dan cukai untuk lebih bersinergi lagi dengan aparat dan pemerintah guna memberantas kegiatan yang mengakibatkan pertumbuhan rokok ilegal yang masih meningkat agar bisa kita tekan di masa mendatang." pungkas Purwantoro. (Dji)
0 komentar:
Posting Komentar