Rabu, 13 Desember 2017
Kepala DPTB Belum Ketahui Status Tanah yang Ditempati PKL Kedurus Dukuh
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Status tanah yang ditempati oleh ratusan pedagang di Kedurus Dukuh Surabaya ini ternyata belum diketahui oleh Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB), Surabaya Maria Eka Theresia Rahayu, SH.
Menurut Yayuk sapaan Kepala DPTB Pemkot Surabaya, hingga saat ini pihaknya belum mendengar polemik antara ratusan pedagang dan Sat Pol PP Surabaya.
" Yang mana ya pak, kok saya gak tau. Nanti sya hubungi lagi, soalnya ini mau rapat." Kata Yayuk balik bertanya, Rabu (13/12/2017).
Namun mantan Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya akan segera berkoordinasi dengan instansi penegak perda yang akan melakukan pembongkaran lapak di Kedurus Dukuh itu.
" Nanti ya pak, saya koordinasi dengan Sat Pol PP dulu. " ungkapnya.
Pernyataan Kepala DPTB, Surabaya Maria Eka Theresia Rahayu, SH berbeda 180 derajat bila dibandingkan dengan Lurah Kedurus yang disampaikan Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya, Edy Christijanto yang menyatakan bila sebagian tanah di area tersebut merupakan tanah sempadan yang artinya aset daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya rencana Pemkot Surabaya akan melakukan pembongkaran di kawasan yang ditempati ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Kedurus Dukuh Pada 15 Agustus 2017.
Rencana pembongkaran itu diketahui dari surat pemberitahuan ke para pedagang yang dikeluarkan oleh Kasat Pol PP Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto, AMP, S.Sos, M.H, bernomor 640/6090/436.7.22/2017 tertangal 29 November 2017 dengan dalih penegakan perda.
Tak puas dengan sikap Pemkot Surabaya, para PKL Kedurus yang mengatasnamakan Paguyuban Masyarakat Bersatu (PMB) melakukan perlawanan. Mereka mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Hermawan Benhard Manurung selaku kuasa hukum para pedagang tersebut menjelaskan, Jika surat yang ditanda tangani Kasat Pol PP Pemkot Surabaya tidak memiliki dasar hukum.
Pasalnya, Lahan yang digunakan para PKL untuk mengais rejeki itu bukanlah tanah negara atau milik Pemkot Surabaya melainkan milik swasta yakni PT Agra Paripurna yang dibeli melalui proses tukar guling pada tahun 1994 seharga Rp. 900 juta rupiah.
Melalui kuasa hukumnya para pedagang, Hermawan Benhard, menganggap Pemkot Surabaya melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Karena itu bukan tanah negara tapi mengapa Kasat Pol PP berani mengeluarkan surat pembongkaran, apa dasar hukumnya, Minggu (10/12).
Advokat yang akrab disapa Benhard ini justru menuding jika Kasat Pol PP, Irvan Widyanto telah menyalahgunakan kewenangannya saat mengeluarkan surat tersebut.
Menurutnya para kliennya itu merupakan Pedagang yang taat hukum, mereka berniaga di PKL Kedurus Dukuh itu tidak gratis, melainkan membayar biaya sewa Rp.500 ribu per-bulan ke perwakilan PT Agra Paripurna. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar